Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang

Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi

Muhammad Yunus
Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:14 WIB
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
KPK Gelar Tes Urine di Rutan. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa tiga jaksa Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
  • Pemeriksaan fokus pada perkara yang melibatkan pihak tersangka suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
  • KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka penerima suap pada 20 Desember.

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1) malam.

Menurut Budi, ketiga jaksa tersebut adalah mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP.

Baca Juga:KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM merupakan Ronald Thomas Mendrofa dan RZP adalah Rizky Putradinata.

Pada 18 Desember lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi.

Sehari kemudian, KPK mengatakan bahwa delapan dari 10 orang tersebut diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Uang ratusan juta rupiah juga telah disita.

Pada 20 Desember, KPK menyatakan telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka penerima suap dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.

Empat hari kemudian, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini