Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang

Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi

Muhammad Yunus
Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:14 WIB
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
KPK Gelar Tes Urine di Rutan. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa tiga jaksa Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
  • Pemeriksaan fokus pada perkara yang melibatkan pihak tersangka suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
  • KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka penerima suap pada 20 Desember.

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1) malam.

Menurut Budi, ketiga jaksa tersebut adalah mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP.

Baca Juga:KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM merupakan Ronald Thomas Mendrofa dan RZP adalah Rizky Putradinata.

Pada 18 Desember lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi.

Sehari kemudian, KPK mengatakan bahwa delapan dari 10 orang tersebut diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Uang ratusan juta rupiah juga telah disita.

Pada 20 Desember, KPK menyatakan telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka penerima suap dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.

Empat hari kemudian, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini