Keji! Sepasang Kekasih Bunuh IRT yang Baru Sehari Dikenal: Tergoda dengan Perhiasan Imitasi Korban

Akibat perbuatannya itu, WS dan NAA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Galih Prasetyo
Rabu, 03 Juli 2024 | 22:00 WIB
Keji! Sepasang Kekasih Bunuh IRT yang Baru Sehari Dikenal: Tergoda dengan Perhiasan Imitasi Korban
Ilustrasi pembunuhan (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Cianjur jadi korban pembunuhan sepasang kekasih, WS dan NAA. Pelaku bahkan baru satu hari mengenal korban.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Gegerbitung. WS dan NAA ditangkap dengan sangkaan pembunuhan berencana.

"Sepasang kekasih berinisial WS dan NAA ditangkap di dua lokasi berbeda di hari yang sama yakni pada Sabtu (29/6). WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung sementara NAA ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dikutip dari Antara.

Menurut Tony, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kedua tersangka nekat habis nyawa korban yang baru sehari dikenalnya tersebut untuk menguasai harta korban.

Baca Juga:Geger Pegawai PT KAI Bunuh Istri, Keluarga Korban Ungkap Fakta Memilukan

Akibat perbuatannya itu, WS dan NAA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 15-20 tahun penjara.

Sementara, Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal mula kasus dugaan pembunuhan berencana ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait ditemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Gegerbitung pada Rabu (26/6).

Setelah itu, pihaknya melakukan autopsi terhadap jasad korban dan ditemukan fakta bahwa kematian perempuan tersebut akibat pembunuhan karena ditemukan adanya bekas cekikan pada leher korban.

Berkat informasi tersebut petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gegerbitung bersama Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Terungkap sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat dijemput dari rumahnya di Kabupaten Cianjur dan pergi bersama kedua tersangka pada Rabu.

Tiga hari setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil menemukan jejak kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap WS di Kecamatan Gegerbitung dan NAA di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:Kondisi Keluarga Korban Pembunuhan Anak Dalam Karung Butuh Perhatian Pemerintah

"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bertujuan untuk menguasai harta korban. Bahkan, sepasang kekasih ini mengaku baru mengenal korban satu hari," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini