SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menggelar proses Pra-rekonstruksi kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial GH (9) yang dilakukan oleh Didik Setiawan (61).
Proses Pra-rekonstruksi dilakukan di rumah kediaman pelaku di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Kamis (6/6/2024).
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota datang sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka juga turut dihadirkan dalam proses pra-rekonstruksi mengenakan baju tahanan berawarna oranye.
Warga sekitar pun nampak ramai di sekitar lokasi proses pra-rekonstruksi digelar. Warga kompak berteriak saat tersangka dihadirkan.
Baca Juga:Fakta Pilu! Anak Dalam Karung yang Dibunuh Didik Ternyata Penghafal Alquran
“Pembunuh, huuuu,” teriak warga sekitar.
Warga yang melihat proses pra-rekonstruksi tak henti-hentinya meneriaki tersangka. Mereka nampak kesal dengan perbuatan tersangka bahkan mengutuk Didik untuk dihukum mati.
“Nyawa di balas nyawa,” teriak warga lagi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, proses pra-rekonstruksi dilakukan untuk mencari fakta baru.
"Jadi pra-rekonstruksi ini keperluan penyidik, karena bisa saja dalam setiap adegannya kami menemukan fakta baru," kata Firdaus di lokasi.
Baca Juga:Dua Lubang di Rumah Didik Pembunuh Anak Dalam Karung, Ada Korban Lain?
Firdaus menjelaskan, proses rekonstruksi nantinya akan dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi karena ini kebutuhan penyidik, dalam pra-rekonstruksi ini tidak ada JPU, tapi nanti rekonstruksi akan kami lakukan juga," ucapnya.
Kontributor : Mae Harsa