- Penyidik KPK meninjau area glamping di Subang milik Yayat Sudrajat pada 30 September 2026.
- Peninjauan aset tersebut dilakukan untuk menelusuri pengembangan penyidikan kasus suap di Kabupaten Bekasi.
- Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau aset berupa area glamping atau kemah glamor seluas 1,5 hektare di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga milik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.
"Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu 30 September 2026.
Menurut Budi, KPK menduga aset tersebut milik Yayat, tetapi diatasnamakan Rista Mardiana selaku istrinya.
"Aset tersebut diduga milik YYS (Yayat) yang diatasnamakan RST (Rista)," katanya.
Baca Juga:Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka
Sementara itu, dia mengatakan KPK meninjau aset tersebut karena sedang menelusuri sejumlah aset yang diduga terkait pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baik Yayat maupun Rista sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025.
Beberapa pihak yang ditangkap adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.
Selain itu, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kunang dan ayahnya hingga mencapai Rp11,4 miliar.
KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026.
Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.