Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK

Penyidik KPK telah meninjau aset yang diatasnamakan Rista Mardiana selaku istri Yayat

Muhammad Yunus
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:01 WIB
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
Aset berupa vila yang diduga milik anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo saat ditinjau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026) [SuaraBekaci.id/ANTARA/HO-KPK]
Baca 10 detik
  • KPK meninjau aset seluas 1,5 hektare di Subang milik Yayat Sudrajat pada 30 September 2026.
  • Pemeriksaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
  • Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Desember 2025.

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang disebut milik anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Penyidik menduga bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.

Budi mengatakan penyidik KPK telah meninjau aset yang diatasnamakan Rista Mardiana selaku istri Yayat tersebut.

Aset berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare itu berlokasi di Ciater, Kabupaten Subang.

Baca Juga:Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos

Penyidik KPK melakukan pengecekan langsung terhadap aset tersebut pada Rabu (30/9) sebagai bagian dari penelusuran aset dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK menduga aset tersebut milik Yayat, tetapi diatasnamakan Rista.

Kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap saat itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang; ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang; serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK menduga Ade dan HM Kunang sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.

Baca Juga:Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang

Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade dan HM Kunang dengan total mencapai Rp11,4 miliar.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset yang diduga terkait perkara.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini