Tampang Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Didik Habisi Korban dengan Cara Sadis

Firdaus mengatakan awalnya Didik membantah bahwa ia memperkosa korban namun hasil otopsi berkata lain.

Galih Prasetyo
Selasa, 04 Juni 2024 | 15:17 WIB
Tampang Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Didik Habisi Korban dengan Cara Sadis
Tampang Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi: Didik Setiawan Habisi Korban dengan Cara Sadis [Bekasi24jam]

SuaraBekaci.id - Didik Setiawan (61) ditetapkan sebagai pembunuh anak perempuan 9 tahun di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bagaimana Didik menghabisi korban dengan cara sadis.

Fakta lain terungkap bahwa Didik juga melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban. Hal ini diketahui dari hasil otopsi korban dari RS Polri Kramat Jati.

Firdaus mengatakan awalnya Didik membantah bahwa ia memperkosa korban namun hasil otopsi berkata lain. Firdaus menjelaskan setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Didik kemudian membunuh korban.

Korban dibunuh Didik dengan cara di dibekap menggunakan bantal dan dicekik.

Baca Juga:Harta Fantastis Uu Saeful Mikdar Bacawalkot Bekasi: Ungguli Kekayaan Mas Tri dan Heri Koswara

Setelah itu, Didik memasukkan korban ke dalam karung dan hendak dikubur di sebuah lubang sedalam kurang lebih dua meter.

“Korban ditemukan dalam keadaan terbungkus karung dalam keadaan tidak bernyawa,” jelas Firdaus, seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Selasa (4/6/2024).

Firdaus menjelaskan bahwa awalnya korban pada Jumat 31 Mei 2024 tengah bermain di halaman samping rumah Didik. Didik mengaku korban mengikuti dirinya masuk ke dalam rumah.

Korban yang masuk ke dalam rumah pelaku lalu menginap satu hari atau tepatnya hingga Sabtu (1/6/2024). Di momen itu lah akhirnya korban diperkosa dan dibunuh.

“Hasil pemeriksaan, pelaku membunuh pada hari Sabtu tanggal 1 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai dengan hasil otopsi, waktu kematian juga cocok dengan keterangan pelaku,” jelas Firdaus.

Baca Juga:Kekayaan Berlimpah Tri Adhianto Bacalon Wali Kota Bekasi: Punya Tanah di Blora hingga Lampung

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak