- Menhub Dudy Purwagandhi menyerahkan penetapan tersangka masinis AN kepada kepolisian pada 30 September 2026 di Jakarta.
- Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka karena keterlambatan pengereman darurat saat kecelakaan.
- KNKT mengungkap enam faktor penyebab kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026.
SuaraBekaci.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyerahkan keputusan penetapan masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur kepada aparat penegak hukum.
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum, ya. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lainnya, itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” kata Dudy saat dikonfirmasi wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 30 September 2026.
Dudy melanjutkan, penyelidikan kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur melibatkan banyak pihak yang bergerak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing.
Kementerian Perhubungan pun menghormati wewenang tiap pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi
“Ada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya. Juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan ke masing-masing pihak,” ujar dia pula.
Dari sisi Kemenhub, Dudy mengatakan akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh KNKT dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Apabila KNKT juga merekomendasikan pembinaan sumber daya manusia (SDM), dia menyatakan Kemenhub siap untuk menjalankan pembinaan tersebut, termasuk di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37) masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan penyidik menemukan fakta terkait keterlambatan pengereman dari analisis data logger.
Baca Juga:Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," ujar Dewa.
Sementara itu, KNKT mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Faktor tersebut, antara lain persoalan persinyalan, gangguan komunikasi dalam pengendalian perjalanan kereta, keterbatasan visibilitas sinyal, serta belum adanya prosedur pengereman darurat pada kereta berkecepatan tinggi di lintasan lengkung.
Dalam laporannya, KNKT menyebut masinis KA Argo Bromo Anggrek lebih dahulu melakukan full service brake setelah melihat sinyal merah, sebelum kemudian melakukan emergency brake setelah KA 4B keluar dari lintasan lengkung.
Keputusan itu diambil karena mempertimbangkan karena kereta masih berada di lintasan lengkung yang dinilai berisiko menyebabkan rangkaian terguling.
Investigasi menemukan masinis KA 4B belum pernah mendapatkan pelatihan terkait skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktis pengereman darurat (emergency brake).