MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Pengamat Politik Unisma Bekasi: Banyak Hakim Pro Presiden

"Karena selama ini MK belum pernah membatalkan hasil pilpres; komposisi hakim juga lebih banyak yang pro presiden," ujar Adi.

Galih Prasetyo
Senin, 22 April 2024 | 15:29 WIB
MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Pengamat Politik Unisma Bekasi: Banyak Hakim Pro Presiden
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

SuaraBekaci.id - Pengamat Politik, Adi Susila menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki riwayat membatalkan hasil Pemilu dalan persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK diketahui akan membacakan putusan PHPU pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan 03, hari ini, Senin (22/4/2024).

Adi berpandangan, alasan MK tak membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini karena komposisi hakim MK yang menyidangkan perkara tersebut lebih banyak yang pro terhadap pemerintah.

"Karena selama ini MK belum pernah membatalkan hasil pilpres; komposisi hakim juga lebih banyak yang pro presiden," ujar Adi saat dikonfirmasi SuaraBekaci.id, Senin (22/4/2024).

Baca juga:

Baca Juga:Prajurit TNI Tewas di Bantargebang, Korban Dekat dengan Anies hingga Habib Rizieq

Oleh karenanya, jika harus berpendapat mengenai putusan MK, dia sependapat dengan empat poin yang diprediksi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

"Yang pertama permohonan ditolak seluruhnya atau KPU yang menang, lalu permohonan dikabulkan dengan mendiskualifikasi 02 atau permohonan dikabulkan dengan mendiskualifikasi Gibran. Dan Permohonan ditolak, tapi kewenangan wapres dicabut (ultra petita). Peluang terbesarnya pada alternatif yang pertama," sambungnya.

Namun kata dia, jika dilihat dari analisis lembaga survei, mayoritas masyarakat Indonesia justru tidak setuju MK akan membatalkan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk jadi pemenang pilpres.

"Hasil survey Indikator Politik Indonesia, lebih 64 persen masyarakat menolak pembatalan 02," sambungnya.

Baca juga:

Baca Juga:Perolehan PKB di Jabar Meroket Lebih dari 1 Juta Suara, Efek Cak Imin Jadi Cawapres?

Diberitakan sebelumnya, sepekan sebelum pembacaan putusan sengketa Pilpres, Denny Indrayana memberikan bocoran putusan MK soal pilpres 2024. Hal itu seperti yang dibagikannya melalui akun Twitter pribadinya.

Opsi pertama, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti.

Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian.

Dalam opsi ketiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru.

Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun , tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.

Opsi keempat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi . Dasar amar demikian ada dua, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini