"Penghasilan Rp1,3 juta perbulan terkait biaya hidup di Kota Bekasi yang harga sandang pangannya lumayan besar tidak lah cukup dengan penghasilan segitu. Maka dari itu saya mencari penghasilan yang lain, tetapi masih mencangkup ranah pendidikan seperti guru private atau les," ucapnya.
Febi mengajar les di dua tempat dengan durasi mengajar selama 5 hari setiap minggunya.
"Sebulan (mengajar les) di 2 tempat kalau di gabungin full lima hari dari senin sampai minggu , penghasilan dari les Rp1,4 juta kurang lebih," ungkapnya.
Jika di total, penghasilan Febi selama sebulan sebagai guru honorer dan mengajar les di dua tempat hanya sekitar Rp2,7 juta per bulan. Baginya, nominal tersebut masih kurang mencukupi untuk biaya hidup di Kota Bekasi.
Oleh karenanya, Febi berharap jelang pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kandidat-kandidat terpilih nantinya dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru terutama guru honorer.
"Siapapun nanti presiden dan para legislatif nya harapannya tidak hanya umbar janji melainkan mewujudkan apa yang menjadi perkataan atau janji-janjinya saat sebelum menjabat khusus nya untuk memajukan indonesia dari ranah pendidikan yang memperhatikan kesejahteraan guru, baik dari segi sarana, prasarana dan penghasilan guru," terang Febi.
Harapan serupa juga diungkapkan oleh Naufal, yang menyebut bahwa guru saat ini menanggung beban yang cukup berat. Sehingga, perlu adanya perhatian khusus terutama psda guru honorer.
"Tolong di perhatikan gaji guru di Kota Bekasi, masih banyak guru-guru yang gajinya di bawah standar, beban guru jadi banyak," pungkas Naufal.
Sementara, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi Dedi Mufrodi memastikan tidak ada SD maupun SMP negeri di Kota Bekasi yang memperkejakan guru honorer.
Maka, penghasilan guru SD maupun SMP negeri di Kota Bekasi bisa dikatakan masih lebih baik dibanding guru ysng mebgajar di sekolah swasta.
Baca Juga:Viral Penampakan Bekasi Versi AI, Kondisi Bantargebang Sangat Realistik
"Selama ini untuk guru yang mengabdi di SD dan SMP Negeri ada moratorium bahwa sekolah tidak boleh mengangkat guru honorer, kalau pun ada itu pada tenaga pelaksana seperti misalnya staff tata usaha," ujar Dedi.