Dear Caleg dan Parpol! Ini Daftar Lengkap Titik yang Diperbolehkan Pasang APK di Kabupaten Bekasi

Berikut titik-titik di Kabupaten Bekasi yang bisa dipasang APK selama masa kampanye Pemilu 2024.

Galih Prasetyo
Selasa, 28 November 2023 | 21:10 WIB
Dear Caleg dan Parpol! Ini Daftar Lengkap Titik yang Diperbolehkan Pasang APK di Kabupaten Bekasi
Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024 di Bekasi, Masih Banyak Caleg Nakal Pasang APK di Titik Terlarang [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - KPUD Kabupaten Bekasi tetapkan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama Pemilu 2024 agar bisa dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu, baik partai politik ataupun calon anggota legislatif (caleg).

"Setiap partai politik, calon legislatif ataupun calon presiden dan wakil presiden hanya boleh memasang apk (alat peraga kampanye) di lokasi yang telah ditentukan," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/11). 

Ditambahkan Ali Rido, penetapan titik APK mengacu pada rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan Bawaslu Kabupaten Bekasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 375 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.

Surat keputusan dimaksud merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 berkaitan dengan Ketertiban Umum.

Baca Juga:Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, Masih Banyak Caleg Nakal Pasang APK di Titik Terlarang

"Artinya kita sepakat bahwa pemasangan apk itu tidak sembarangan dan jangan sampai merusak keindahan, ketertiban, kebersihan, serta mengganggu estetika. Kemudian juga sesuai aturan KPU dan daerah," jelasnya.

KPUD Kabupaten Bekasi telah menyosialisasikan penetapan titik pemasangan tersebut kepada para pengurus partai politik, calon legislatif maupun peserta Pemilu 2024 agar dapat diperhatikan serta dilaksanakan sesuai ketentuan.

KPU Kabupaten Bekasi juga telah melakukan koordinasi dengan bawaslu serta Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait operasi penertiban apabila ditemukan ada APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

"Kami juga sudah komunikasi dengan Polres dan Kodim Kabupaten Bekasi untuk turut mengawal proses penertiban jika ada APK yang melanggar dari lokasi yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Daftar titik di Kabupaten Bekasi yang Diperbolehkan Pasang APK Selama Pemilu 2024:

Baca Juga:Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, 9 Lokasi di Kota Bekasi yang Dilarang Pasang APK, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

  • Babelan: Lapangan Sepak Bola Muara Bakti CBL Kebalen, Ujung Harapan Karang Bahagia, dan Babelan Kota Desa Babelan.
  • Kecamatan Bojongmangu: pertigaan Kampung Warungdoyong RT 02 RW 01, Kampung Bodong RT 07/04 Karangmulya, Kampung Jegang RT 03/02 Desa Medalkrisna, Kampung Galang RT 003, 002/002 Desa Sukamukti, Kampung Cihanjung Desa Bojongmangu, serta Kampung Tegalkihiyang RT 04/02 Karangindah.
  • Kecamatan Cabangbungin: perbatasan Cabangbungin-Sukakarya Desa Sindangsari, pertigaan Balekembang, dan pertigaan Garon. Di Kecamatan Cibarusah meliputi Lapangan Sepak Bola Kampung Curug Belakang, Pasar Desa Cibarusah Kota, Jalan Simpang Tiga Cibarusah, serta Gerbang Perum Mutiara Bekasi Jaya.
  • Kecamatan Cibitung: Jalan Raya Kampung Utan Setu, Jalan Bosih Raya, Jalan Raya CBL Telar, Jalan Perempatan CBL Kampung Cikarang Jati, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Tanah Ungkuk.
  • Kecamatan Cikarang Barat: sepanjang Jalan Telaga Asih, Jalan Desa Jatiwangi-Jalan Cikedokan, Warung Bongkok-Jalan Jarakosta, serta Jalan Provinsi antar Jalan Desa Mekarwangi- Telanjung.
  • Kecamatan Cikarang Pusat: Pertigaan Kampung Cimahi RT 007/004 Desa Sukamahi, Pertigaan Tegal Danas dan Hegarmukti arah Pasir Tanjung, Pertigaan Tegal Danas Desa Jaya Mukti arah Pasar Bersih, serta Pertigaan Kampung Tembong Gunung RT 009/005 Desa Sukamahi.
  • Kecamatan Cikarang Selatan: sepanjang Jalan KH Ma'mun Nawawi dan Kecamatan Cikarang Utara meliputi Ruas Jalan Gatot Subroto-Bunderan Waluya, Jalan Lemah Abang-Lampu Merah Pasirgombong, Jalan Industri Pasirgombong-Teleng, Jalan Arif Rahman Hakim-SGC, Jalan KH Fudholi-Pilar, dan Jalan Pilar Sukatani-Gatot Subroto.
  • Kecamatan Cikarang Timur: Lapangan Kampung Ceger RT 01/03 Desa Tanjungbaru dan Lapangan Citarik 02/03 Desa Jatireja. Kecamatan Kedungwaring di Jalan Rengas Bandung-Rawakuda dan Jalan Kedungwaringin-Pebayuran.
  • Kecamatan Karang Bahagia: Jalan Buyut Kaifa, Jalan Lintas Proklamator Desa Karangmukti-Karangsetu-Karangbahagia, serta Jalan Pilar Sukatani. Kecamatan Muaragembong di Dermaga Perahu Desa Pantai Mekar, Pertigaan Jalan Pertamina Desa Pantai Mekar, dan Jembatan Beton Desa Pantai Mekar-Desa Sederhana. Pertigaan Kampung Selokan Gatet Desa Pantai Mekar, Pertigaan Desa Pantai Mekar-Jayasakti, Jalan Pertamina Desa Jayasakti, Jalan Beton Desa Pantai Harapan Jaya, Jembatan Beton Kampung Beting Desa Pantai Bahagia, serta Jembatan Baru Kampung Jogol Desa Pantai Bakti.
  • Kecamatan Pebayuran: di Jalan Raya Pebayuran-Kedungwaringin dan Jalan Raya Pebayuran-Sukatani. Kecamatan Serang Baru di Desa Jayasampura dan Desa Cilangkara. Kecamatan Setu di Pertigaan Lampu Merah Kecamatan Setu, Jalan Letjen Suprapto, serta Jalan MT Haryono.
  • Kecamatan Sukakarya: Jalan Tenjolaut Sukakarya 1, Jalan Pulobambu Desa Sukaindah, Jalan Gelatik Sukaindah, dan Jalan Pulo Panjang Sukamakmur. Kecamatan Sukatani di Pertigaan Buni Ayu Desa Sukarukun, Pertigaan Jalan Desa Sukaasih, Pertigaan Pulo Kukun, Pertigaan Sasakbali, dan Pertigaan Kongsi Jagawana.
  • Kecamatan Sukawangi: Pertigaan Kampung Bulak Temu, Kampung Kalen Kramat, Pertigaan Desa Sukaringin, Perbatasan Desa Sukatenang, Pertigaan Jalan Sukakerta, Perbatasan Jalan Sukamekar, Kampung Pengarengan Sasak, Pertigaan TB Kramat Jaya, Pertigaan Kampung Bani, Pertigaan pintu air Sukakerta, serta Perbatasan Sukaringin.
  • Kecamatan Tambun Selatan: Perempatan Mangunjaya, Jalan Raya Diponegoro, Lapangan Kobra, Perempatan Pos Polisi Jalan Kalimalang, Jalan Sinar Kompas Utama, Perempatan Grand Wisata, Lapangan Kandangayam, Perempatan Buaran, dan Perempatan Tugu Simpanglima.
  • Kecamatan Tambelang: Pertigaan Tugu Tani, Pertigaan Pasar Tambelang, dan Balon Perapatan. Kecamatan Tambun Utara di Desa Jejalen, Lapangan Kintamani, Simpang BCL, Griya Srimahi Indah, Pertigaan Kober, Stadion Mini, Palm Residence, Griya Satriamekar dan Griya Bekasi 2. Kemudian Gerbang Bumi Anggrek, Gerbang Regency, Jembatan Radar, Gerbang Taman Alamanda, Jalan Graha Prima Lama, Jalan Perumahan Edelwis, Jalan Perumahan GSP, GSM dan BSI, Gerbang Bumi Sarijaya Regency, serta Gerbang Pesona Srimukti.
  • Kecamatan Tarumajaya: Ruas Jalan Kantor Kecamatan, Jalan Kantor Desa Segara Makmur, Jalan Kantor Desa Pantai Makmur, Jalan Kantor Desa Setiamulya, Pusaka Rakyat, Setiaasih, Pahlawan Setia, Segarajaya, dan Samudrajaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini