Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, Masih Banyak Caleg Nakal Pasang APK di Titik Terlarang

Pantauan SuaraBekaci.id, pepohonan di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta baik dari arah Kranji menuju Summarecon maupun sebaliknya masih dipasangi APK jenis poster.

Galih Prasetyo
Selasa, 28 November 2023 | 19:18 WIB
Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, Masih Banyak Caleg Nakal Pasang APK di Titik Terlarang
Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024 di Bekasi, Masih Banyak Caleg Nakal Pasang APK di Titik Terlarang [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Pelaksanaan masa kampanye akan mulai berlangsung sejak hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan sejumlah titik terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK)

Aturan tersebut disebutkan dalam surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023. Salah satu tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga di antaranya pepohonan dan sejumlah fasilitas publik.

Namun pada hari pertama pelaksanaan kampanye, sejumlah titik di Kota Bekasi terlihat masih dipasangi alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang sudah di larang.

Pantauan SuaraBekaci.id, pepohonan di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta baik dari arah Kranji menuju Summarecon maupun sebaliknya masih dipasangi APK jenis poster.

Baca Juga:Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, 9 Lokasi di Kota Bekasi yang Dilarang Pasang APK, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Poster-poster itu diketahui milik sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Bekasi dari berbagai partai politik seperti PDI Perjuangan, Golkar dan Demokrat.

Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024 di Bekasi, Masih Banyak Caleg Nakal Pasang APK di Titik Terlarang [Suara.com/Mae Harsa]
Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024 di Bekasi, Masih Banyak Caleg Nakal Pasang APK di Titik Terlarang [Suara.com/Mae Harsa]

Selain itu, di sepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di area Stadion Patriot Candrabhaga juga masih ditemukan sejumlah poster yang menancap di pepohonan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, sebelum pelaksanaan kampanye dimulai pihaknya telah melakukan imbauan secara masif pada peserta Pemilu serta stakeholder yang terlibat terkait pemasangan APK.

"Cuma memang pada faktanya kan, kasus seperti ini masih terjadi, mungkin kedepan kita akan rapat bersama KPU dan Satpol PP, untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk merapikan ini," kata Sodikin saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).

Sodikin menyebut, usai rapat bersama stakeholder terkait, pihaknya bakal mengimbau kembali peserta Pemilu 2024 untuk taat pada aturan yang ditetapkan terkait pelaksanaan kampanye.

Baca Juga:Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini

"Yang pasti jalan protokol gaboleh, jalan bebas hambatan, lalu kemudian fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, rumah sakit, fasilitas umum juga tidak boleh, taman bermain tidak boleh," tegasnya.

Adapun, berdasarkan surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023, terdapat delapan tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga, di antaranya:

1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok)
2. Rumah sakit atau tempt pelayanan kesehatan (termasuk halaman, pagar dan atau tembok
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi (termasuk pagar dan atau tembok)
4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok)
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
7. Sarana dan prasarana publik dan
8. Taman dan pepohonan

Selain itu, terdapat 9 ruas jalan yang dilarang untuk dipasang (APK), kecuali reklame berisin seperti billboard dan videotron. Jalan tersebut di antaranya:

1. Sepanjang Jalan Jend. Ahmad Yani
Sepanjang Jalan Jend. Sudirman
3. Sepanjang Jalan Cut Meutiah
Sepanjang Jalan K.H. Noer Ali Kalimalang
5. Sepanjang Jalan Mayor Madmuin Hasibuan
6. Sepanjang Jalan Siliwangi
7. Sepanjang Jalan Ir. H. Juanda
8. Sepanjang Jalan Chairil Anwar
9. Sepanjang Jalan Joyo Martono

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini