Remaja di Bekasi Jadi Korban Rudapaksa Kakak Kelas Sejak SMP, Jaksa Diduga Kasih Sinyal Restorative Justice

Tres menyebut, saat itu pihak jaksa secara tidak langsung seperti memberikan sinyal untuk restorative justice.

Galih Prasetyo
Senin, 13 November 2023 | 15:34 WIB
Remaja di Bekasi Jadi Korban Rudapaksa Kakak Kelas Sejak SMP, Jaksa Diduga Kasih Sinyal Restorative Justice
Remaja di Bekasi Jadi Korban Rudapaksa Kakak Kelas, Keluarga Duga Ada Kejanggalan Proses Hukum (Suara.com/Mae Harsa)

“Akhirnya ibu ini melihat seperti itu, ya akhirnya melaporlah ke Polisi sekitar bulan Oktober 2021,” ucapnya.

Berharap mendapat perlindungan hukum, nyatanya kasus tersebut justru tidak ada perkembangan selama sekitar 7 bulan. Sejak dilaporkan, berkas perkara baru dinyatakan P21 alias lengkap pada bulan Mei 2022.

Setelah dinyatakan P21 kasus itu baru naik ke tingkat kejaksaan pada bulan September 2022. Tres menyebut, saat itu pihak jaksa secara tidak langsung seperti memberikan sinyal untuk restorative justice.

“Sampai di Jaksa ternyata itu dihadapkan dengan maaf mungkin dengan sesuatu demokrasi yang tidak patut. Intinya menyarankan untuk restorative justice,” ucapnya.

Baca Juga:Begini Kondisi Anak 7 Tahun yang Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri di Tambun: Takut Mandi hingga Alami Ini

Permintaan restorative justice tegas ditolak oleh ibu korban dan pada akhirnya, persidangan kasus pelecehan seksual terhadap AVG dimulai pada 1 November 2023.

“Setelah pertemuan di September 2022, tiba-tiba di 22 Oktober 2023, pihak korban menerima surat panggilan sebagai saksi di persidangan,” ujar Tres.

Kini kasus pelecehan seksual yang dialami AVG telah masuk persidangan. Terdakwa Dimas Suryo Wibowo dituntut Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar serta restitusi 2,5 miliar.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga:Bejat! Bocah 7 Tahun di Tambun Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Sang Ibu Sempat Takut Lapor Polisi Gegara Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini