“Setelah pertemuan di September 2022, tiba-tiba di 22 Oktober 2023, pihak korban menerima surat panggilan sebagai saksi di persidangan,” ujar Tres.
Kini kasus pelecehan seksual yang dialami AVG telah masuk persidangan. Terdakwa Dimas Suryo Wibowo dituntut Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar serta restitusi 2,5 miliar.
Kontributor : Mae Harsa