Sementara itu, polisi belum menetapkan anak berkonflik hukum di kasus perundungan Fatir. Menurut pengacara keluarga Fatir, pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Minggu lalu di hari Rabu, pihak Polres (Metro Bekasi) menyampaikan kepada saya selaku kuasa hukum bahwa akan dilakukan kenaikan status ke tersangka, satu minggu kan minta waktunya,"
"Tapi ternyata kemarin saya hubungi pihak Polres ternyata belum bisa dilakukan gelar dinaikan tersangka,” kata Mila Cheah sapaan akrabnya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (9/11).
Mila menyebut, polisi menyatakan masih harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, sehingga belum dapat melakukan gelar penetapan tersangka.
Baca Juga:Penyebab Polisi Batal Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan Fatir, Pengacara: Harusnya Pekan Ini
“Masih ada beberapa yang dimintai keterangan kemarin itu pihak rumah sakit dan juga menunggu keterangan dari saksi ahli, baru dilakukan gelar naik status jadi tersangka,” jelasnya.
Adapun saksi ahli yang rencananya bakal diperiksa adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menaikkan status kasus siswa sekolah dasar negeri (SDN) Jatimulya 09, Tambun selatan, Kabupaten Bekasi, bernama Fatir Arya Adinata (12) menjadi penyidikan.
Diketahui, Fatir merupakan diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman sekolahnya hingga berujung diamputasi.
“Statusnya (kasus perundungan) sudah sidik, awalnya lidik sekarang sudah naik sidik ya,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo Saputro.
Baca Juga:Kaki Anak Diamputasi Kini Diana Novita Dibully Rekan Fatir, Pengacara: Menteri Nadiem Harus Tahu!