SuaraBekaci.id - Polisi belum menetapkan tersangka dari kasus perundungan yang dialami Fatir Arya Adinata (12) siswa SDN Jatimulya 09, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Minggu lalu di hari Rabu, pihak Polres (Metro Bekasi) menyampaikan kepada saya selaku kuasa hukum bahwa akan dilakukan kenaikan status ke tersangka, satu minggu kan minta waktunya,"
"Tapi ternyata kemarin saya hubungi pihak Polres ternyata belum bisa dilakukan gelar dinaikan tersangka,” kata Mila Cheah sapaan akrabnya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (9/11).
Mila menyebut, polisi menyatakan masih harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, sehingga belum dapat melakukan gelar penetapan tersangka.
Baca Juga:Diduga Korban Bullying, Dokter Ungkap Alasan Kaki Kiri Siswa SD di Bekasi Harus Diamputasi
“Masih ada beberapa yang dimintai keterangan kemarin itu pihak rumah sakit dan juga menunggu keterangan dari saksi ahli, baru dilakukan gelar naik status jadi tersangka,” jelasnya.
Adapun saksi ahli yang rencananya bakal diperiksa adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menaikkan status kasus siswa sekolah dasar negeri (SDN) Jatimulya 09, Tambun selatan, Kabupaten Bekasi, bernama Fatir Arya Adinata (12) menjadi penyidikan.
Diketahui, Fatir merupakan diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman sekolahnya hingga berujung diamputasi.
“Statusnya (kasus perundungan) sudah sidik, awalnya lidik sekarang sudah naik sidik ya,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo Saputro kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id, Kamis (2/11).
Widodo mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa 8 orang saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa itu termasuk teman-teman Fatir yang mengetahui peristiwa perundungan tersebut, 1 di antaranya adalah terduga pelaku.
“8 orang (saksi), pokoknya yang mengetahui peristiwanya. (Teman-teman Fatir) sudah dimintai keterangan,” ucapnya.
Kontributor : Mae Harsa