SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan korban perundungan di SDN Jatimulya 09, Fatir Arya Adinata (12). Pihak KPAI berikan bantuan penyembuhan dan perawatan.
"Kami mendampingi dan juga memastikan anak korban mendapatkan bantuan penyembuhan dan perawatan," kata Anggota KPAI Dyah Puspitarini saat dihubungi Antara, Senin (6/11).
Dyah menjelaskan bahwa korban akan mendapat perlindungan dan bantuan sosial sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Khususnya, katanya, pada pasal 59A terkait Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Baca Juga:Diduga Korban Bullying, Dokter Ungkap Alasan Kaki Kiri Siswa SD di Bekasi Harus Diamputasi
Korban juga akan mendapat pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
"Untuk anak korban sesuai dengan pasal 59A tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya tercantum perlindungan khusus bagi anak yang harus mendapatkan bantuan psikososial, bantuan sosial dan perlindungan hukum," jelasnya.
Kasus Fatir Dijegal Hingga Kaki Diamputasi
Fatir adalah murid kelas VI SDN Jatimulya 09 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sekitar Februari 2023 lalu, Fatir bersekolah seperti biasa.
Kala itu, di jam istirahat, Fatir diajak oleh lima orang rekannya untuk jajan di kantin. Fatir menuruti ajakan lima rekannya itu. Entah, dengan alasan apa, satu dari lima rekannya itu dengan sengaja selengkat Fatir.
'Dukkk', lutut kaki Fatir keras mengenai lantai. Tangannya pun luka karena menahan berat badannya. Timbul memar di bagian lutut Fatir, ia meringis kesakitan.