Kasus Fatir di Tambun, Sekolah Tak Lagi Jadi Tempat Aman: Bullying dan Perundungan Diwajarkan

Kapan sekolah jadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik?

Galih Prasetyo
Kamis, 02 November 2023 | 07:00 WIB
Kasus Fatir di Tambun, Sekolah Tak Lagi Jadi Tempat Aman: Bullying dan Perundungan Diwajarkan
Ilustrasi bullying/ tindak kekerasan (pixabay.com)
Ilustrasi bullying (pexels.com/Mikhail Nilov)
Ilustrasi bullying (pexels.com/Mikhail Nilov)

"Keluarga korban sudah membuat laporan polisi pada 16 Oktober 2023 terkait kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang pelajar SD berinisial Le (9)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.

Di Depok, Jawa Barat, viral video aksi bullying yang dialami oleh seorang siswi SMP, ARN (14). Pelaku perundungan adalah remaja perempuan berusia 16 tahun, MIK.

ARN menjadi korban perundungan pada Sabtu 28 Oktober 2023 di Gang Tolib Rt 03/04, Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Awalnya, ARN memiliki masalah dengan pelaku.

Akibat aksi perundungan fisik itu, korban mengalami luka lebam dan kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Depok.

Baca Juga:Guru Bocah SD di Bekasi Anggap Bullying Bercanda, KPAI: Pengetahuannya Kurang

Apa Upaya Pemerintah Cegah Perundungan?

Sekolah ramah anak menjadi kunci mencegah terjadinya perundungan kepada peserta didik. Penerapan sekolah ramah anak bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sangat penting.

"Belajar dari kasus-kasus perundungan di satuan pendidikan, maka penting dilakukan upaya pencegahan diantaranya melaksanakan kebijakan satuan pendidikan ramah anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar seperti dikutip dari Antara.

Nahar menegaskan setiap satuan pendidikan harus mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Pentingnya penerapan standar lembaga perlindungan khusus ramah anak dan secara khusus mematuhi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dimana setiap satuan pendidikan memiliki TPPK," katanya.

Baca Juga:Kasus Bullying Siswi SMP di Depok Jadi Sorotan Dinas Pendidikan, Orang Tua Diminta Cek Hp Anak

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini