Kasus Fatir di Tambun, Sekolah Tak Lagi Jadi Tempat Aman: Bullying dan Perundungan Diwajarkan

Kapan sekolah jadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik?

Galih Prasetyo
Kamis, 02 November 2023 | 07:00 WIB
Kasus Fatir di Tambun, Sekolah Tak Lagi Jadi Tempat Aman: Bullying dan Perundungan Diwajarkan
Ilustrasi bullying/ tindak kekerasan (pixabay.com)

Wali Kelas 6, Sukaemah berikan keterangan kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id. Perempuan yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah itu beberkan soal kejadian yang dialami Fatir.

Sukaemah mempertanyakan balik saat ditanya awak media perihal pengakuan ibunda Fatir bahwa anaknya kerap diejek dan diolok-olok rekan sekelasnya.

“Nah itu yang dikatainnya semacam apa ya, kan saya di kelas terus, kalau ada perundungan pasti lah anak-anak lapor,” kata Sukaemah sambil senyum-senyum. 

Wanita berkacamata itu kemudian menyebut bahwa ejekan dan olok-olokan yang terjadi di kelas 6 adalah hal biasa. Ia pun menyebut bahwa kebiasaan bullying verbal itu mungkin disalahartikan oleh Fatir.

Baca Juga:Guru Bocah SD di Bekasi Anggap Bullying Bercanda, KPAI: Pengetahuannya Kurang

“Mungkin kalau bercanda-bercandaan ‘ah lu jelek, ah lu hitam’ mungkin ya namanya sudah kelas 6, sudah biasa kayanya juga. Mungkin menurut Fatir lain lagi kali ya,” jelas Sukaemah.

Wali kelas Fatir ini pun berkeyakinan apa yang dialami anak didiknya itu bukan perundungan melainkan bercandaan.

“Bercanda ya itu, bukan yang dirundung. Kalau dirundungkan beda lagi ya kekerasan,” ucap lagi.

Soal tekel rekan Fatir, Sukaemah lalu mennyebut bahwa itu ketidaksengajaan. “Dalam peristiwa itu mereka jajan, bercanda-bercanda nah tanpa sengaja selengkatan, jatuh,” jelasnya.

Mirisnya, pernyataan dari Sukaemah ini kemudian diamini oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno.

Baca Juga:Kasus Bullying Siswi SMP di Depok Jadi Sorotan Dinas Pendidikan, Orang Tua Diminta Cek Hp Anak

Irawan kemudian bersandar pada peratura Menteri yakni Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini