LPSK Apresiasi Keberanian AD Bongkar Kasus Pelecehan, Maneger Nasution: Kami Siap Beri Perlindungan

Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang, tutur Maneger.

Galih Prasetyo
Rabu, 10 Mei 2023 | 14:55 WIB
LPSK Apresiasi Keberanian AD Bongkar Kasus Pelecehan, Maneger Nasution: Kami Siap Beri Perlindungan
Karyawati korban ajakan staycation oleh bos di perusahaan Cikarang, Kabupaten Bekasi buat laporan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - AD, karyawati yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi bakal mendapat perlindungan dari Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).

Pihak LPSK seperti disampaikan Wakil Ketua Maneger Nasution mengatakan bahwa pihaknya siap untuk melindungi AD.

"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ucap Maneger.

Maneger melanjutkan bahwa LPSK sudah melakukan kontak kepada AD yang diwakili oleh pengacaranya. Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5).

Baca Juga:LPSK Siap Lindungi Karyawati Korban 'Staycation Bareng Bos' Modus Perpanjangan Kontrak Kerja

“Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.

LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Maneger.

Maneger menjelaskan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.

“Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik,” ucap Maneger.

Baca Juga:Bos yang Lecehkan Karyawati Minta Ampun Usai Viral, Pengacara Korban: Kami Tak Respon

Oleh karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.

“LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Maneger. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini