SuaraBekaci.id - Sejumlah orang akan diperiksa oleh kepolisian Resor Metropolitan Bekasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa karyawati dengan inisial AD. Pihak kepolisian pada esok hari, Rabu (10/5) rencananya akan memeriksa dua orang sebagai saksi.
"Untuk penanganan kasus Staycation, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul seperti dikutip dari Antara.
"Surat sudah dilayangkan seluruhnya. Dua orang saksi kami undang pada Rabu tanggal 10 lusa," katanya.
Setelah menggali keterangan korban dan saksi, kepolisian juga akan mendengarkan keterangan dari terduga pelaku berinisial B pada Kamis (11/5/2023).
Baca Juga:Absen Panggilan Polisi Hari Ini, Karyawati di Cikarang yang Diajak Bos Staycation Alami Trauma
Hotma menyebut sejauh ini baru satu korban yang melapor terkait persoalan ini.
"Kami 24 jam penuh menerima laporan. Korban-korban yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa silakan konsultasikan ke kami terkait persoalan hukum, bawa bukti, kami layani," katanya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum korban Alin Kosasih, saat ini kliennya mengalami trauma dan berujung pada melemahnya kondisi kesehatan korban.
“Harusnya menghadap ke kepolisian klarifikasi harusnya hari ini ya, karena kondisi AD tidak memungkinkan tadi dia sempat ke klinik juga mungkin ada trauma atau drop ya,” kata Alin, Senin (8/5).
Agenda klarifikasi korban AD di Mapolres Metro Bekasi kembali dijadwalkan rencananya pada Selasa (9/5).
Baca Juga:Karyawati Laporkan Bosnya ke Polisi Soal Staycation Perpanjang Kontrak
Selain mengalami trauma, Alin menyebut korban saat ini juga sudah tidak lagi bekerja. Padahal masa kontrak korban seharusnya baru akan berakhir pada 13 Mei 2023 mendatang.
“AD sendiri kan seharusnya di perpanjang (tapi) gara-gara tidak mau di ajak jalan-jalan akhirnya dia di putus kontrak,” tuturnya.