Karyawati yang Diajak Bos Staycation Bawa Dua Orang Saksi Saat Diperiksa Polisi, Salah Satunya dari PT IKEDA

Saksi hari ini ada dari IKEDA (PT Ikeda Indonesia) ya satu orang, tambahnya.

Galih Prasetyo
Selasa, 09 Mei 2023 | 18:21 WIB
Karyawati yang Diajak Bos Staycation Bawa Dua Orang Saksi Saat Diperiksa Polisi, Salah Satunya dari PT IKEDA
Ilustrasi karyawati menolak rayuan atasan. [Pixabay]

SuaraBekaci.id - Karyawati berinisial AD yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi demi kontrak kerja memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (9/5).

Kuasa Hukum korban, Untung Nassari mengatakan pihaknya membawa dua orang saksi dalam pemeriksaan perdana terhadap korban.

“Hari ini agendanya BAP dari pelapor, dan dua saksi hari ini hadir saksi dari pelapor tentunya,” kata Untung, Selasa (9/5).

“Saksi hari ini ada dari IKEDA (PT Ikeda Indonesia) ya satu orang,” tambahnya.

Baca Juga:Korban Pelecehan Bos di Cikarang Berani Speak Up Bukan untuk Pansos: Saya Tak Mau Dilecehkan!

Namun, Untung tidak menjelaskan secara lebih rinci siapa dua orang saksi tersebut.

Dalam pemeriksaan perdana terhadap korban pihak penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh atasan korban.

“BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan, dan kemungkinan nanti ada tambahan barangkali ya karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik,” ujar Untung.

Kedatangan AD di Polres Metro Bekasi menyusul laporannya yang telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Korban Alin Kosasih menyebut pihaknya melaporkan manager di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kliennya. Ada dua pasal yang dilaporkan.

Baca Juga:Ini Jadwal Pemeriksaan Bos Berinisial B yang Diduga Ajak Karyawati Staycation di Cikarang

“Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6,” kata Alin, Sabtu (6/5).

Baik kasus maupun pasal yang disangkakan tersebut kata Alin, akan terus dilakukan pengembangan dan peninjauan seiring proses hukum berlangsung.

“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” jelasnya.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini