Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta, Keluarga Mahasiswa UI: Kan Kasus Udah SP3?

Keluarga Muhammad Hasya Athallah mempertanyakan tim pencari fakta yang dibentuk Polda Metro Jaya.

Galih Prasetyo
Senin, 30 Januari 2023 | 22:25 WIB
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta, Keluarga Mahasiswa UI: Kan Kasus Udah SP3?
Kuasa hukum keluarga, Rian Hidayat (kiri), ayah korban (kanan) saat menggelar pers conference terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Athallah (Suara.com / Danan Arya)

Adi mengatakan sesuai arahan tim pengacara, penyerahan surat SP3 itu harus disaksikan oleh pengurus lingkungan.

Oleh karenanya dia memanggil ketua Rukun Tetangga (RT), untuk menjadi saksi pelimpahan berkas. Akan tetapi dia sempat curiga karena berkas tersebut diantar oleh banyak petuga kepolisian.

"Jadi sangat aneh sekali menurut saya selama ini surat-surat itu diantar melalui kurir agak sedikit aneh saja, seorang perwira sebanyak itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran siap membentuk tim pencari fakta terkait kasus Muhammad Hasya Athallah yang malah dijadikan sebagai tersangka setelah tewas dilindas eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca Juga:Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," ujar Fadil.

Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Kontributor : Danan Arya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini