Bendera Setengah Tiang Hanya untuk Pejabat yang Meninggal Bukan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Dalam Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa bendera setengah tiang hanya akan dikibarkan pemerintah jika ada pejabat yang meninggal dunia.

Galih Prasetyo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:07 WIB
Bendera Setengah Tiang Hanya untuk Pejabat yang Meninggal Bukan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Pengibaran bendera setengah tiang [Foto: Timesindonesia]

Hal tersebut dia sampaikan setelah TGIPF Tragedi Kanjuruhan menerima kunjungan dari sekitar 30 orang perwakilan para suporter sepak bola seluruh Indonesia di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Jakarta, Kamis.

Adapun masukan-masukan yang disampaikan oleh perwakilan suporter sepak bola Indonesia itu, sebagaimana yang disampaikan oleh suporter Persebaya Surabaya (Bonek) bernama Andie Peci, di antaranya mengenai hal-hal yang perlu dilakukan TGIPF dalam melakukan investigasi terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Kami ingin tidak hanya diselesaikan, tapi memang harus terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab, hukumannya, dan sebagainya. Itu harus segera diputuskan," ujar Andie.

Berikutnya, tambah dia, perwakilan suporter sepak bola Indonesia juga menyampaikan keinginan mereka mengenai perubahan persepakbolaan Indonesia menjadi lebih baik ke depannya.

Baca Juga:Ancaman Suporter Se-Indonesia Jika Hasil TGIPF Kanjuruhan Tak Beri Rasa Keadilan: Kami Lakukan Aksi Revolusioner!

"Kami juga mengucapkan duka yang sedalam-dalamnya atas tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan. Kami berharap pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh TGIPF, dapat bekerja lebih serius dan objektif agar semuanya bisa kembali normal," ucap Andie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini