Bendera Setengah Tiang Hanya untuk Pejabat yang Meninggal Bukan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Dalam Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa bendera setengah tiang hanya akan dikibarkan pemerintah jika ada pejabat yang meninggal dunia.

Galih Prasetyo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:07 WIB
Bendera Setengah Tiang Hanya untuk Pejabat yang Meninggal Bukan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Pengibaran bendera setengah tiang [Foto: Timesindonesia]

SuaraBekaci.id - Publik tentu bertanya-tanya mengapa pemerintah tidak mengibarkan bendera setengah tiang pasca tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 131 orang.

Bendera setengah tiang untuk korban Tragedi Kanjuruhan tidak akan pernah dilakukan pemerintah. Hal ini lantaran terbentur peraturan perundang-undangan.

Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa bendera setengah tiang hanya akan dikibarkan pemerintah jika ada pejabat yang meninggal dunia.

Baca Juga:Ancaman Suporter Se-Indonesia Jika Hasil TGIPF Kanjuruhan Tak Beri Rasa Keadilan: Kami Lakukan Aksi Revolusioner!

“Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia” bunyi pasal 12 ayat 4.

Lalu di pasal 12 ayat 5 disebtukan, bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Pada ayat 6 masih dari pasal 12 juga diatur soal aturan bendera setengah tiang jika Presiden atau Wakil Presiden yang meninggal, maka bendera setengah tiang akan dikibarkan selama tiga hari.

Selain itu, pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang, tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan tersendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).

Hal berbeda justru terlihat dari keputusan pemerintah Peru saat pecah tragedi Estadio Nacional pada 24 Mei 1964.

Baca Juga:Daud Yordan Turut Prihatin atas Tragedi Kanjuruhan: Kedukaan Bagi Seluruh Masyarakat

Pasca meninggalnya 328 suporter dan 4000 lainnya alami luka-luka di Estadio Nacional pada 24 Mei 1964, pemerintah Peru saat itu langsung mengambil keputusan untuk memberlakukan masa berkabung nasional selama 7 hari.

Presiden Peru saat itu, Fernando Belaúnde Terry putuskan untuk hormati para korban, masa berkabung nasional dilakukan di seantero Peru. Terry juga kemudian menunjuk seorang hakim bernama Benjamin Castaneda untuk menyelidiki tragedi tersebut.

Tidak hanya pemerintah Peru, FIFA juga memutuskan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pasca tragedi Kanjuruhan. 

Update Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menerima sejumlah masukan dari perwakilan suporter sepak bola seluruh Indonesia mengenai pengusutan tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Hari ini, kami bertemu dengan teman-teman suporter. Ada sangat banyak unek-unek yang mereka sampaikan dan masukan. Nanti, akan didiskusikan dengan tim dan menjadi bahan evaluasi kami sebelum mendapatkan suatu kesimpulan yang akan diumumkan pada saatnya nanti," kata anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Kurniawan Dwi Yulianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini