Pesta Pora Bisnis Penyaluran PMI Ilegal di Kota Bekasi, Bisa Raup Untung Rp 2,4 Miliar

"Ini kan bisnis kotor, bagaimana sindikat ini berpesta pora dari bisnis kotor memperdagangkan anak-anak bangsa,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 30 September 2022 | 10:38 WIB
Pesta Pora Bisnis Penyaluran PMI Ilegal di Kota Bekasi, Bisa Raup Untung Rp 2,4 Miliar
Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat penampungan ilegal yang berlokasi di Jalan Raya Hankam no.1 Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

Hal senada juga dikatakan salah satu korban PMI ilegal yaitu L (21). Ia menyebut dalam keseharian di tempat penampungan tersebut, dirinya hanya dibekali pelatihan bahasa dan pelatihan praktek.

L mengaku alasan dirinya bisa ada di tempat penampungan tersebut karena faktor ekonomi, "karena terlilit hutang," ucap L.

Kontributor : Danan Arya

Baca Juga:Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kota Bekasi, BP2MI Singgung Oknum Aparat yang Jadi Beking

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini