SuaraBekaci.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Jumat, (30/09/2022) dini hari melakukan penggerebekan secara tertutup ke PT. Zam Zam Perwita di Jalan Raya Hankam no.1 Jatiranggon, Jatisampurna Kota Bekasi yang jadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
PT. Zam Zam Perwita adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman pekerja Migran Indonesia (PMI). Pada penggerebak tersebut BP2MI menemukan ratusan orang yang rencananya akan diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Kita temukan ada kurang lebih 161 anak-anak bangsa kaum perempuan, ibu-ibu bahkan kalau kita bicara ibu-ibu kan yang melahirkan kita, bagaimana kita tidak marah melihat upaya-upaya penempatan tidak resmi yang dilakukan oleh sindikat mafia dan ini terus berjalan," ucap Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Benny menduga masih banyak tempat-tempat penampungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terus beroperasi karena ada oknum aparat yang diduga jadi beking.
Baca Juga:Tak Kapok, Polisi di Batam Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal ke Malaysia
"Saya berani mengatakan Indonesia dalam keadaan darurat penempatan ilegal, mereka ini kan dikendaikan oleh sindikat mafia yang saya sering katakan di depan Menko Polhukam, di depan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Luar Negeri mereka ini dibeking oleh yang beratribut kekuasaan di negara ini," jelasnya.
"Termasuk oknum-oknum di BP2MI lembaga yang saya pimpin, bulan lau saya pecat satu ASN yang terlibat dalam penempatan ilegal padahal usia pensiunnya hanya tinggal satu bulan, saya katakan tidak ada ampun bagi penegakan hukum," tambah Benny.
Benny menyebut para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini bisa hadir di tempat penampung karena janji para calo.
Para oknum yang menjanjikan banyak hal kepada korban, bahkan keluarga keluarga korban juga diberikan uang terlebih dahulu agar percaya terhadap tawaran yang diberikan.
"Calo ini adalah kaki tangan yang turun ke desa-desa kemudian mendekati masyarakat atau calon korban, menjanjikan pekerjaan, menjajikan akan dibekerjakan secara cepat, menjajikan gaji yang tinggi, menjajikan semua dokumen akan disiapkan oleh mereka.
"Bahkan agar keluarganya atau suaminya mengikhlaskan calon pekerja berangkat, diberikanlah uang Rp 5-10 juta padahal itu uang ikatan dan setelah itu mereka dibawa ke penampungan," ungkapnya.
Baca Juga:Kepala Imigrasi Batam Bantah Ada Permainan Oknum Loloskan PMI Ilegal ke Luar Negeri
Dirinya menambahkan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditemui di PT. Zam Zam Perwita berasal dari berbagai wilayah di Indonesia,
"Tadi dijelaskan kita tanya mereka ada yang dari NTB kemudian juga lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan juga Banten,"
PMI yang ditempatkan di PT. Zam Zam Perwita rencananya akan diberangkatkan ke neagra kawasan Timur Tengah sementara berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan dikawasan Timur Tengah.
"Semua ke Arab Saudi ya, ke Timur Tengah padahal kita tahu sejak tahun 2015 pemerintah sudah menyatakan moratorium penempatan Pekerja Rumah tangga ke Timur Tengah termasuk ke Saudi," ucapnya.
Kontributor : Danan Arya