Kasus Investasi Bodong, CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis untuk kasus investasi bodong CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf.

Galih Prasetyo
Sabtu, 15 Januari 2022 | 06:00 WIB
Kasus Investasi Bodong, CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis 6 Tahun Penjara CEO EDCcash Abdulrahman Yusuf (Suara.com/Imam)

"Jadi total kerugian dari klien saya kurang lebih Rp 62 miliar, yang sudah tidak bisa dicairkan semenjak enam bulan lalu," ujar dia.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal e-Dinar Coin Cash atau EDCCash. Salah satu tersangka ialah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Senin (19/4) lalu. Kekinian mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Baca Juga:Getaran Gempa Banten Dirasakan di Bekasi, Warga: Kirain Cuma Puyeng, Ternyata Beneran Ada Gempa

Selain melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di kediaman miliki tersangka Yusuf. Dari rumah tersangka penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya; 14 kendaraan roda empat, uang tunai pecahan rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.

Keenam tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," jelas Ramadhan.

Cerita Korban EDCCash

Nasabah EDCCash yang merasa tertipu dengan investasi online itu mengaku telah melaporkan AY ke Polda Metro Jaya pada Senin (5/4/2021). Pengakuan itu sampaikan sambil menunjukkan surat laporan kepolisian dengan nomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Baca Juga:Lampu Gantung Bergoyang, Penghuni Hotel di Bekasi Berhamburan Lari Keluar Hotel

Salah seorang nabah EDCCash, Husein (44) mengatakan dirinya hanya menginginkan agar mendapatkan hak setelah berinvestasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini