SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan razia jam malam bagi pelajar, Senin (2/6/2025) malam. Razia perdana ini melibatkan sekolah, Lurah, Camat, Kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Bekasi, Warsim, mengatakan meski dirinya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan patroli, namun berdasarkan informasi yang diterimanya, razia perdana ini masih ditemukan sejumlah pelajar yang berkeliaran di atas jam 21.00 WIB.
“Saya melihat berita pada saat Wali Kota, Camat, Lurah dan unsur aparatur Kepolisian maupun TNI, ada juga yang menemukan anak masih keluyuran, masih main PS, kumpul di tempat tongkrongan gitu,” kata Warsim, saat dihubungi SuaraBekaci.id, Selasa (3/6).
Warsim menyebut, razia jam malam untuk pelajar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga serta menekan potensi kenakalan remaja.
Menurutnya, keberadaan pelajar di luar rumah pada malam hari berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk keterlibatan dalam pergaulan yang negatif.
“Kalau keluar rumah kan dampaknya banyak ya. Bisa pulang larut malam, bisa main-main dengan yang orang gak tentu gitu loh. Termasuk juga khawatir ada kejadian tawuran segala macam seperti itu,” jelasnya.
“Kalau mereka pada kumpul biasanya ada janjian tuh mereka di satu titik. Terus kumpul di mana, terus bahkan kayak melakukan ini, semacam pertemuan dengan lawan ataupun rivalnya,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Warsim berharap melalui patroli ini, pelajar bisa lebih fokus dalam belajar dan tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Harapannya (pelajar) lebih fokus terhadap disiplin, terus tidak keluar rumah,” tutup Warsim.
Baca Juga: Pemilik Toko Sembako di Bekasi Tewas Mengenaskan, Pelaku Karyawan Korban
Kebijakan Jam Malam di Jabar
Kebijakan terkait penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Juni 2025.
“Ini penting untuk menjauhkan mereka dari potensi bahaya di luar rumah,” ucap Dedi.
Dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang ‘Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa’ itu terdapat beberapa pengecualian. Di antaranya, pelajar masih diperbolehkan beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB selagi berkaitan dengan kegiatan sekolah, keagamaan, dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua.
Selain itu, kata Dedi, pelajar juga diperbolehkan beraktivitas di atas jam malam jika berkaitan dengan aspek ekonomi keluarga.
“Itu boleh selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan,” jelas Dedi usai mengisi kuliah umum Nilai-nilai Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, Depok, Selasa (27/5/2025).
Berita Terkait
-
Pemilik Toko Sembako di Bekasi Tewas Mengenaskan, Pelaku Karyawan Korban
-
Viral Job Fair Dipenuhi Lautan Pencari Kerja, Bupati Bekasi: Ada Beban Moral
-
Kepsek Ujang Tholib Ayah Anak yang Aniaya Siswa SMP Akui Sunat Dana PIP
-
Dear Warga Kota Bekasi! Pemkot Siapkan Rp3 M Buat Program Kerja ke Jepang
-
Kepsek di Bekasi Soal Anaknya Aniaya Siswa SMP: Saya Digambarkan Berkepala Tikus
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo