SuaraBekaci.id - Seorang kepala sekolah SMP swasta di Bantargebang, Kota Bekasi, Ujang Tholib, mengakui bahwa anaknya S (15) telah menganiaya seorang siswanya berinisial DMH (16).
"Pada dasarnya terkait penganiayaan terhadap DMH oleh anak saya benar," kata Ujang, Sabtu (24/5/2025).
Penganiayaan itu diduga dipicu dari unggahan DMH di media sosial yang mengkritik penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.
Menurut Ujang, anaknya tersulut emosi setelah melihat unggahan DMH di Instagram.
Dalam unggahan itu, DMH membagikan gambar hasil kecerdasan buatan (AI) yang menggambarkan sosok manusia berkepala tikus sedang memegang uang pecahan ratusan ribu rupiah.
"Anak saya menggambarkan bahwa manusia berkepala tikus adalah saya sebagai orang tuanya,” ujarnya.
Selain itu kata Ujang, kecurigaan S semakin diperkuat oleh latar belakang unggahan tersebut yang menggambarkan sebuah sekolah mirip seperti tempat ayahnya bekerja.
“Dari warna cat juga, gedung juga, kemudian postingan sebelumnya memang ada seperti logo dengan sekolah kita yang disilang,” ucapnya.
Unggahan tersebut membuat S emosi dan langsung menghampiri DMH yang saat itu sedang berada di ruang kelas, Senin (19/5).
Baca Juga: Festival Korea Terbesar di Bekasi! Ada NCT, SEVENTEEN, hingga K-Pop Dance Cover
Ujang mengaku telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan memberitahukan bahwa anaknya telah melakukan kesalahan.
Namun, ia menyebut hingga kini belum dapat bertemu langsung dengan keluarga DMH.
“Sampai saat ini masih terus berusaha untuk bisa bertemu dengan keluarga korban. Akan tetapi sampai saat ini belum bisa bertemu,” tutup Ujang.
Sebelumnya, korban DMH mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dialaminya itu diduga dipicu dari unggahannya di media sosial.
“Saya mengkritik sekolah dan memposting Instagram Stories oknum guru berkepala tikus dengan AI. Pelaku mengira yang kepala tikus itu bapaknya (kepala sekolah)," kata DMH saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
DMH mengaku, gambar tersebut sengaja dia unggah sebagai bentuk kritik terhadap pihak sekolah yang diduga melakukan pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima olehnya sebesar Rp750 ribu.
“Yang pertama langsung dimasukkan ke SPP tanpa saya tahu wujud uangnya. Yang kedua, dipotong Rp150 ribu," ujar DMH.
Unggahan tersebut kemudian dilihat oleh anak kepala sekolah itu dan langsung mendatangi korban saat berada di ruang kelas. Saat itu DMH hendak mengikuti ujian kelas.
“Tiba-tiba dia masuk sambil teriak, terus dia tonjok kening saya. Kepala saya terbentur tembok. Lalu dia tonjok lagi bagian rahang saya, sekarang masih sakit dan susah dibuka," ungkapnya.
Atas penganiayaan yang dialami DMH, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1095/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA.
Dana PIP Untuk Siswa Tak Mampu
Dana PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi khusus.
Tujuan PIP adalah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak Indonesia tetap bisa bersekolah.
Penerima PIP adalah siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan juga peserta didik di jalur nonformal (Paket A, B, dan C).
Selain itu, anak-anak yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau peserta PKH juga berhak mendapatkan PIP.
Dana PIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti biaya seragam, alat tulis, buku, dan transportasi.
PIP disalurkan secara bertahap dalam setahun, dan setiap siswa hanya bisa menerima satu kali bantuan dalam setahun.
Dana PIP bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Alasannya, PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
Sedangkan SPP diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah.” kata Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Kemendikdasmen.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Festival Korea Terbesar di Bekasi! Ada NCT, SEVENTEEN, hingga K-Pop Dance Cover
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target
-
Ulah Ormas di Bekasi: Kuasai Ruko Tanpa Izin hingga Lakukan Pengancaman
-
Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK