Muhammad Yunus
Minggu, 01 Maret 2026 | 15:08 WIB
Ilustrasi: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja siap edar di Jakarta Barat. Seorang pria berinisial AG (39) ditangkap dengan total barang bukti yang disita mencapai 18,8 kilogram. (Foto dok. Polisi)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi membongkar peredaran tembakau sintetis di Cikarang Selatan, menangkap pelajar MIA (19 tahun).
  • Penangkapan bermula laporan warga pada Sabtu (28/2) pukul 14.35 WIB di Desa Ciantra, Bekasi.
  • Polisi menyita total 347,53 gram tembakau sintetis dan menetapkan tersangka dengan pasal Narkotika berat.

SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar kasus peredaran narkoba golongan I jenis tembakau sintetis dari rumah kontrakan di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap satu orang terduga pelaku.

"Seorang pria berinisial MIA usia 19 tahun berstatus pelajar atau mahasiswa diamankan petugas setelah diduga meracik dan memperjualbelikan tembakau sintetis dari sebuah rumah kontrakan," kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, di Cikarang, Sabtu (28/2).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan Perum Graha Ciantra RT 08/04, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan pada Sabtu pukul 14.35 WIB.

Berbekal informasi itu, petugas bergegas menuju tempat kejadian perkara untuk mengecek situasi.

Tiba di sekitar lokasi, petugas melakukan interogasi awal hingga menemukan indikasi terduga pelaku terlibat dalam meracik tembakau sintetis.

Pengembangan pun dilakukan di rumah kontrakan pelaku.

Petugas dari rumah tersebut menemukan serta menyita barang bukti antara lain 48 paket sintetis dibungkus lakban cokelat, sembilan paket sintetis dalam plastik klip bening, lima linting sintetis siap pakai, satu botol semprot berisi cairan bibit serta 10 botol kosong sisa bibit.

"Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai bruto 375,39 gram dan netto 347,53 gram. Selain itu, turut disita cairan diduga bibit sinte dengan berat bruto 13,52 gram dan netto 2,5 gram," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji Memanas: Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kunci KPK

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda maksimum ditambah sepertiga.

Sumarni menegaskan akan terus meningkatkan patroli maupun penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Masyarakat turut diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Warga dapat mengakses laporan pengaduan melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 maupun layanan pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.

Load More