Muhammad Yunus
Minggu, 01 Maret 2026 | 15:24 WIB
Jusuf Kalla menjadi narasumber dalam Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di Kampus Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jumat (06/02/2026) [Suara.com/Tim Media JK]
Baca 10 detik
  • Jusuf Kalla di Jakarta, Minggu (1/3/2026), menekankan peran zakat, wakaf, dan pajak bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  • Wakaf dan sumbangan masyarakat sangat penting membangun sekitar 800 ribu masjid serta berbagai lembaga pendidikan di Indonesia.
  • Kalla menjelaskan zakat 2,5% dari aset berbeda dengan pajak dari keuntungan, serta mendorong peningkatan kepemilikan aset umat Islam.

SuaraBekaci.id - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menegaskan bahwa zakat, wakaf, dan pajak memiliki peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Menurut Kalla, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan memiliki posisi strategis dalam mendukung perekonomian umat.

Namun demikian, ia menekankan bahwa wakaf dan sumbangan masyarakat juga tidak kalah penting dalam pembangunan berbagai fasilitas keagamaan dan pendidikan.

“Di Indonesia, zakat itu penting, wajib. Sumbangan wakaf dan lainnya juga berjalan. Keduanya jalan,” ujar Kalla.

Ia menyebutkan, terdapat sekitar 800 ribu masjid di Indonesia yang sebagian besar dibangun melalui wakaf dan sumbangan masyarakat, bukan semata-mata dari dana zakat.

Selain masjid, berbagai madrasah, sekolah, dan lembaga pendidikan juga berdiri berkat kontribusi wakaf dan donasi umat.

“Kita punya ratusan ribu masjid. Itu tidak dibangun dengan zakat, tetapi dengan wakaf dan sumbangan. Begitu juga banyak madrasah dan sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, Kalla membandingkan mekanisme zakat dengan pajak. Ia menjelaskan bahwa pajak umumnya dihitung berdasarkan keuntungan atau penghasilan, dengan tarif tertentu seperti 20 hingga 25 persen dari laba.

Baca Juga: 3 Jurus Rahasia JK, Agar PTN-BH Tidak Jadikan Mahasiswa 'ATM'

Sementara itu, zakat dihitung sebesar 2,5 persen dari aset yang dimiliki.

“Kalau pajak itu dari keuntungan. Kalau zakat 2,5 persen dari aset. Jadi dampaknya bisa besar karena dihitung dari total aset,” jelasnya.

Ia mencontohkan, jika seseorang memiliki aset dalam jumlah besar namun keuntungan yang diperoleh relatif kecil, maka perhitungan zakat tetap didasarkan pada nilai aset tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kalla juga mendorong umat Islam untuk meningkatkan kepemilikan aset agar kontribusi terhadap zakat semakin besar dan memberi dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

“Aset itu banyak dimiliki bukan oleh orang Islam. Jadi kita orang Islam harus meningkatkan kemampuan dan kepemilikan aset,” ujarnya.

Kalla berharap perdebatan mengenai zakat dan pajak tidak berkembang secara liar di tengah masyarakat, melainkan difokuskan pada upaya memperkuat ekonomi umat melalui peningkatan aset dan optimalisasi pengelolaan zakat serta wakaf.

Load More