SuaraBekaci.id - Sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) secara ilegal menduduki tiga ruko milik seorang warga yang berlokasi di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pemilik ruko S. Huar Noning alias Ius (43), mengatakan sekelompok ormas itu bersikeras menduduki tiga ruko yang secara administratif telah sah menjadi miliknya. Ruko itu ia beli dari seorang pria bernama Ridwan pada tahun 2024.
“Setelah jual beli, saya telah mendapatkan tiga dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang menegaskan bahwa tiga ruko itu milik saya," kata Ius saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Ius mengaku, setelah jual beli selesai saat itulah dirinya baru mengetahui bahwa tiga ruko miliknya telah dikuasai oleh sekelompok ormas.
Ius pun langsung melakukan mediasi dengan pihak ormas dan ketua RT setempat untuk membahas mengenai kepemilikan ruko miliknya.
Pada Januari 2025, Ius menunjukkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikannya kepada pihak ormas.
Namun, pihak ormas tersebut tetap menolak untuk mengosongkan ruko milik Ius. Akhirnya, pada Rabu (5/2/2025), Ius melayangkan surat somasi kepada kelompok ormas tersebut.
Sayangnya, surat somasi yang dilayangkan Ius justru mendapat respon buruk dari pihak ormas. Ius didatangi sejumlah orang yang langsung melakukan intimidasi terhadap dirinya.
“Kurang lebih 50 sampai 100 orang anggota mendatangi kantor saya. Dalam pertemuan yang penuh dengan ancaman dan keributan, pihak Ormas menegaskan tidak akan keluar dari Ruko Blok C nomor 17, 18, dan 19," jelasnya.
Baca Juga: Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta
Setelah kejadian itu, Ius pun langsung melaporkan tindakan intimidasi yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan atas kasus yang menimpa Ius, pihaknya telah menangkap dua orang anggota ormas tersebut.
"Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota)," kata Binsar.
Binsar menyebut, kedua orang anggota ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Tindak Tegas Ormas Berperilaku Preman
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal menindak tegas segala aksi premanisme.
Berita Terkait
-
Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta
-
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa