SuaraBekaci.id - Sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) secara ilegal menduduki tiga ruko milik seorang warga yang berlokasi di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pemilik ruko S. Huar Noning alias Ius (43), mengatakan sekelompok ormas itu bersikeras menduduki tiga ruko yang secara administratif telah sah menjadi miliknya. Ruko itu ia beli dari seorang pria bernama Ridwan pada tahun 2024.
“Setelah jual beli, saya telah mendapatkan tiga dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang menegaskan bahwa tiga ruko itu milik saya," kata Ius saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Ius mengaku, setelah jual beli selesai saat itulah dirinya baru mengetahui bahwa tiga ruko miliknya telah dikuasai oleh sekelompok ormas.
Ius pun langsung melakukan mediasi dengan pihak ormas dan ketua RT setempat untuk membahas mengenai kepemilikan ruko miliknya.
Pada Januari 2025, Ius menunjukkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikannya kepada pihak ormas.
Namun, pihak ormas tersebut tetap menolak untuk mengosongkan ruko milik Ius. Akhirnya, pada Rabu (5/2/2025), Ius melayangkan surat somasi kepada kelompok ormas tersebut.
Sayangnya, surat somasi yang dilayangkan Ius justru mendapat respon buruk dari pihak ormas. Ius didatangi sejumlah orang yang langsung melakukan intimidasi terhadap dirinya.
“Kurang lebih 50 sampai 100 orang anggota mendatangi kantor saya. Dalam pertemuan yang penuh dengan ancaman dan keributan, pihak Ormas menegaskan tidak akan keluar dari Ruko Blok C nomor 17, 18, dan 19," jelasnya.
Baca Juga: Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta
Setelah kejadian itu, Ius pun langsung melaporkan tindakan intimidasi yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan atas kasus yang menimpa Ius, pihaknya telah menangkap dua orang anggota ormas tersebut.
"Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota)," kata Binsar.
Binsar menyebut, kedua orang anggota ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Tindak Tegas Ormas Berperilaku Preman
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal menindak tegas segala aksi premanisme.
Berita Terkait
-
Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta
-
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung