SuaraBekaci.id - Sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) secara ilegal menduduki tiga ruko milik seorang warga yang berlokasi di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pemilik ruko S. Huar Noning alias Ius (43), mengatakan sekelompok ormas itu bersikeras menduduki tiga ruko yang secara administratif telah sah menjadi miliknya. Ruko itu ia beli dari seorang pria bernama Ridwan pada tahun 2024.
“Setelah jual beli, saya telah mendapatkan tiga dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang menegaskan bahwa tiga ruko itu milik saya," kata Ius saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Ius mengaku, setelah jual beli selesai saat itulah dirinya baru mengetahui bahwa tiga ruko miliknya telah dikuasai oleh sekelompok ormas.
Ius pun langsung melakukan mediasi dengan pihak ormas dan ketua RT setempat untuk membahas mengenai kepemilikan ruko miliknya.
Pada Januari 2025, Ius menunjukkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikannya kepada pihak ormas.
Namun, pihak ormas tersebut tetap menolak untuk mengosongkan ruko milik Ius. Akhirnya, pada Rabu (5/2/2025), Ius melayangkan surat somasi kepada kelompok ormas tersebut.
Sayangnya, surat somasi yang dilayangkan Ius justru mendapat respon buruk dari pihak ormas. Ius didatangi sejumlah orang yang langsung melakukan intimidasi terhadap dirinya.
“Kurang lebih 50 sampai 100 orang anggota mendatangi kantor saya. Dalam pertemuan yang penuh dengan ancaman dan keributan, pihak Ormas menegaskan tidak akan keluar dari Ruko Blok C nomor 17, 18, dan 19," jelasnya.
Baca Juga: Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta
Setelah kejadian itu, Ius pun langsung melaporkan tindakan intimidasi yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan atas kasus yang menimpa Ius, pihaknya telah menangkap dua orang anggota ormas tersebut.
"Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota)," kata Binsar.
Binsar menyebut, kedua orang anggota ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Tindak Tegas Ormas Berperilaku Preman
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal menindak tegas segala aksi premanisme.
Berita Terkait
-
Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta
-
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee