SuaraBekaci.id - Sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) secara ilegal menduduki tiga ruko milik seorang warga yang berlokasi di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pemilik ruko S. Huar Noning alias Ius (43), mengatakan sekelompok ormas itu bersikeras menduduki tiga ruko yang secara administratif telah sah menjadi miliknya. Ruko itu ia beli dari seorang pria bernama Ridwan pada tahun 2024.
“Setelah jual beli, saya telah mendapatkan tiga dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang menegaskan bahwa tiga ruko itu milik saya," kata Ius saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Ius mengaku, setelah jual beli selesai saat itulah dirinya baru mengetahui bahwa tiga ruko miliknya telah dikuasai oleh sekelompok ormas.
Ius pun langsung melakukan mediasi dengan pihak ormas dan ketua RT setempat untuk membahas mengenai kepemilikan ruko miliknya.
Pada Januari 2025, Ius menunjukkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikannya kepada pihak ormas.
Namun, pihak ormas tersebut tetap menolak untuk mengosongkan ruko milik Ius. Akhirnya, pada Rabu (5/2/2025), Ius melayangkan surat somasi kepada kelompok ormas tersebut.
Sayangnya, surat somasi yang dilayangkan Ius justru mendapat respon buruk dari pihak ormas. Ius didatangi sejumlah orang yang langsung melakukan intimidasi terhadap dirinya.
“Kurang lebih 50 sampai 100 orang anggota mendatangi kantor saya. Dalam pertemuan yang penuh dengan ancaman dan keributan, pihak Ormas menegaskan tidak akan keluar dari Ruko Blok C nomor 17, 18, dan 19," jelasnya.
Baca Juga: Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta
Setelah kejadian itu, Ius pun langsung melaporkan tindakan intimidasi yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan atas kasus yang menimpa Ius, pihaknya telah menangkap dua orang anggota ormas tersebut.
"Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota)," kata Binsar.
Binsar menyebut, kedua orang anggota ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Tindak Tegas Ormas Berperilaku Preman
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal menindak tegas segala aksi premanisme.
Ia mengaku, sejak tanggal 1 Mei lalu, ada ribuan kasus penindakan aksi premanisme yang dilakukan Polri.
"Jelas Polri menindak tegas setiap tindakan premanisme. Kita sudah membentuk operasi, namanya operasi pekat kewilayahan dalam kurun waktu mulai dari tanggal 1 (Mei) kemarin sudah ribuan kasus yang tangani,” kata Sigit di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Jumat 9 Mei 2025.
Dari ribuan kasus yang telah ditangani, Sigit mengaku bahwa sejumlah kasus premanisme yang sempat viral juga telah ditangani oleh pihaknya.
“Beberapa kasus yang menonjol yang kemudian sempat viral, semuanya kita tangkap,” ucap Sigit.
Mantan Kabareskrim ini kemudian meminta masyarakat yang merasa terusik dengan aksi premanisme agar tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada aparat.
"Saya minta kepada masyarakat yang merasa di sekitarnya ada kegiatan preman, agar segera melapor dan kita akan perintahkan anggota-anggota kita untuk menindak tegas," katanya
"Ini sebagai tindak lanjut dari apa yang menjadi perintah bapak presiden bahwa preman harus ditindak tegas," ucapnya.
Untuk memudahkan pengaduan masyarakat terhadap aksi premanisme, pihaknya juga telah menyediakan layanan hotline untuk disebar di tempat-yempat yang dianggap rawan.
"Kita membuka semua layanan pengaduan dan kita pasti tindak tegas," ujarnya.
Sigit memastikan bahwa aksi premanisme tidak akan mengganggu keamanan negara.
Sehingga, para investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia tidak perlu khawatir.
"Terkait dengan investasi, tidak usah ragu. Masuk saja, urusan keamanan, kami yang menangani," katanya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta
-
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK