- MA dan KY menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim LTS dan DW akibat terbukti melanggar kode etik perselingkuhan.
- Putusan MKH dibacakan pada Selasa (3/3/2026) di MA, menyatakan kedua hakim melakukan hubungan terlarang saat masih menikah.
- LTS diberhentikan tetap dengan hak pensiun, sedangkan DW disanksi hakim nonpalu selama dua tahun oleh Majelis Kehormatan Hakim.
SuaraBekaci.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas.
Kepada dua oknum hakim berinisial LTS dan DW setelah terbukti melanggar kode etik karena perselingkuhan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, Selasa (3/3/2026).
Laporan terhadap kedua hakim sebelumnya disampaikan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA terkait dugaan hubungan terlarang saat keduanya masih bertugas sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan pertimbangan etik dalam putusan MKH yang dibacakan secara terbuka, majelis menyatakan para terlapor terbukti menjalin perselingkuhan.
Ketika masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing.
Dalam persidangan, LTS dan DW mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan.
Keduanya juga berharap masih dapat melanjutkan pengabdian di lingkungan peradilan.
Majelis mencatat bahwa para terlapor tetap melaksanakan hak dan kewajiban terhadap mantan pasangan sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Baca Juga: Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
Saat ini, keduanya juga telah berstatus suami istri secara sah setelah sama-sama bercerai dari pasangan sebelumnya.
Sanksi Berat
Meski demikian, MKH tetap menjatuhkan sanksi berat. LTS dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Sementara DW dikenai sanksi hakim nonpalu selama dua tahun.
Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, didampingi enam anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Dalam proses persidangan, kedua terlapor turut didampingi tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur