- MA dan KY menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim LTS dan DW akibat terbukti melanggar kode etik perselingkuhan.
- Putusan MKH dibacakan pada Selasa (3/3/2026) di MA, menyatakan kedua hakim melakukan hubungan terlarang saat masih menikah.
- LTS diberhentikan tetap dengan hak pensiun, sedangkan DW disanksi hakim nonpalu selama dua tahun oleh Majelis Kehormatan Hakim.
SuaraBekaci.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas.
Kepada dua oknum hakim berinisial LTS dan DW setelah terbukti melanggar kode etik karena perselingkuhan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, Selasa (3/3/2026).
Laporan terhadap kedua hakim sebelumnya disampaikan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA terkait dugaan hubungan terlarang saat keduanya masih bertugas sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan pertimbangan etik dalam putusan MKH yang dibacakan secara terbuka, majelis menyatakan para terlapor terbukti menjalin perselingkuhan.
Ketika masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing.
Dalam persidangan, LTS dan DW mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan.
Keduanya juga berharap masih dapat melanjutkan pengabdian di lingkungan peradilan.
Majelis mencatat bahwa para terlapor tetap melaksanakan hak dan kewajiban terhadap mantan pasangan sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Baca Juga: Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
Saat ini, keduanya juga telah berstatus suami istri secara sah setelah sama-sama bercerai dari pasangan sebelumnya.
Sanksi Berat
Meski demikian, MKH tetap menjatuhkan sanksi berat. LTS dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Sementara DW dikenai sanksi hakim nonpalu selama dua tahun.
Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, didampingi enam anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Dalam proses persidangan, kedua terlapor turut didampingi tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?