- MA dan KY menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim LTS dan DW akibat terbukti melanggar kode etik perselingkuhan.
- Putusan MKH dibacakan pada Selasa (3/3/2026) di MA, menyatakan kedua hakim melakukan hubungan terlarang saat masih menikah.
- LTS diberhentikan tetap dengan hak pensiun, sedangkan DW disanksi hakim nonpalu selama dua tahun oleh Majelis Kehormatan Hakim.
SuaraBekaci.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas.
Kepada dua oknum hakim berinisial LTS dan DW setelah terbukti melanggar kode etik karena perselingkuhan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, Selasa (3/3/2026).
Laporan terhadap kedua hakim sebelumnya disampaikan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA terkait dugaan hubungan terlarang saat keduanya masih bertugas sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan pertimbangan etik dalam putusan MKH yang dibacakan secara terbuka, majelis menyatakan para terlapor terbukti menjalin perselingkuhan.
Ketika masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing.
Dalam persidangan, LTS dan DW mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan.
Keduanya juga berharap masih dapat melanjutkan pengabdian di lingkungan peradilan.
Majelis mencatat bahwa para terlapor tetap melaksanakan hak dan kewajiban terhadap mantan pasangan sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Baca Juga: Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
Saat ini, keduanya juga telah berstatus suami istri secara sah setelah sama-sama bercerai dari pasangan sebelumnya.
Sanksi Berat
Meski demikian, MKH tetap menjatuhkan sanksi berat. LTS dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Sementara DW dikenai sanksi hakim nonpalu selama dua tahun.
Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, didampingi enam anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Dalam proses persidangan, kedua terlapor turut didampingi tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?