- MA dan KY menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim LTS dan DW akibat terbukti melanggar kode etik perselingkuhan.
- Putusan MKH dibacakan pada Selasa (3/3/2026) di MA, menyatakan kedua hakim melakukan hubungan terlarang saat masih menikah.
- LTS diberhentikan tetap dengan hak pensiun, sedangkan DW disanksi hakim nonpalu selama dua tahun oleh Majelis Kehormatan Hakim.
SuaraBekaci.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas.
Kepada dua oknum hakim berinisial LTS dan DW setelah terbukti melanggar kode etik karena perselingkuhan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, Selasa (3/3/2026).
Laporan terhadap kedua hakim sebelumnya disampaikan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA terkait dugaan hubungan terlarang saat keduanya masih bertugas sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan pertimbangan etik dalam putusan MKH yang dibacakan secara terbuka, majelis menyatakan para terlapor terbukti menjalin perselingkuhan.
Ketika masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing.
Dalam persidangan, LTS dan DW mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan.
Keduanya juga berharap masih dapat melanjutkan pengabdian di lingkungan peradilan.
Majelis mencatat bahwa para terlapor tetap melaksanakan hak dan kewajiban terhadap mantan pasangan sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Baca Juga: Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
Saat ini, keduanya juga telah berstatus suami istri secara sah setelah sama-sama bercerai dari pasangan sebelumnya.
Sanksi Berat
Meski demikian, MKH tetap menjatuhkan sanksi berat. LTS dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Sementara DW dikenai sanksi hakim nonpalu selama dua tahun.
Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, didampingi enam anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Dalam proses persidangan, kedua terlapor turut didampingi tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel