Galih Prasetyo
Jum'at, 23 Mei 2025 | 21:57 WIB
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP. [Ist]

SuaraBekaci.id - DMH (16) seorang siswa kelas IX SMP swasta di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, dianiaya usai mengkritik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di sekolahnya.

Pelaku penganiayaan tak lain merupakan anak dari kepala sekolah SMP tersebut, berinisial S (15).

DMH mengatakan, peristiwa itu diduga dipicu dari unggahannya di media sosial. Dalam media sosial pribadinya, DMH mengunggah foto AI dengan gambar manusia berkepala tikus sedang memegang uang ratusan ribu.

“Saya mengkritik sekolah dan memposting Instagram Stories oknum guru berkepala tikus dengan AI. Pelaku mengira yang kepala tikus itu bapaknya (kepala sekolah)," kata DMH saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

DMH mengaku, gambar tersebut sengaja dia unggah sebagai bentuk kritik terhadap pihak sekolah yang diduga melakukan pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima olehnya sebesar Rp750 ribu.

Ilustrasi kekerasan seksual [freepik.com]

“Yang pertama langsung dimasukkan ke SPP tanpa saya tahu wujud uangnya. Yang kedua, dipotong Rp150 ribu," ujar DMH.

Sayangnya, unggahan tersebut mendapat respon yang tidak baik oleh pihak sekolah dengan menganggap hal tersebut sebagai pencemaran nama baik.

DMH kemudian dipanggil untuk melakukan mediasi bersama pihak sekolah dan wali murid. Dalam mediasi tersebut, DMH mengaku mengalah karena dirinya khawatir jika terus melawan akan menghambat kelulusannya.

Namun, meski sudah menerima hasil mediasi dana bantuan yang dipotong tetap tak dikembalikan kepada DMH. Ia lantas kembali menyuarakan isi hatinya lewat media sosial.

Baca Juga: Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target

“Saya hanya curhat, ingin sekolah saya lebih baik, tapi pihak sekolah menganggap saya mencemarkan nama baik," ujar DMH.

Unggahan tersebut kemudian dilihat oleh anak kepala sekolah itu dan langsung mendatangi korban saat berada di ruang kelas. Saat itu DMH hendak mengikuti ujian kelas.

“Tiba-tiba dia masuk sambil teriak, terus dia tonjok kening saya. Kepala saya terbentur tembok. Lalu dia tonjok lagi bagian rahang saya, sekarang masih sakit dan susah dibuka," ungkapnya.

Atas penganiayaan yang dialami DMH, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1095/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA.

Dana PIP Untuk Siswa Tak Mampu

Dana PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi khusus.

Tujuan PIP adalah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak Indonesia tetap bisa bersekolah.

Penerima PIP adalah siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan juga peserta didik di jalur nonformal (Paket A, B, dan C).

Selain itu, anak-anak yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau peserta PKH juga berhak mendapatkan PIP.

Dana PIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti biaya seragam, alat tulis, buku, dan transportasi.

PIP disalurkan secara bertahap dalam setahun, dan setiap siswa hanya bisa menerima satu kali bantuan dalam setahun.

Dana PIP bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Alasannya, PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.

Sedangkan SPP diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.

Cara Cek Pencairan Dana PIP Maret 2025. [Antara]

“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah.” kata Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Kemendikdasmen.

Kontributor : Mae Harsa

Load More