SuaraBekaci.id - Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bernama PT Esdema Mandiri yang berlokasi di Jati Asih, Kota Bekasi, disegel lantaran tak layak huni dan melakukan pelanggaran terhadap hak calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengatakan, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban memberangkatkan 16 CPMI ke luar negeri, hingga mereka mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Jadi ada sekitar 16 orang yang melakukan pelaporan dengan jumlah kerugian sekitar Rp325 juta dan sudah dibayarkan, 10 orang sudah dibayarkan. Kemudian sisanya 6 orang belum dibayar,” kata Karding di Bekasi, Selasa (20/5/2025).
Karding juga mengatakan, PT Esdema Mandiri tidak kunjung memberangkatkan 1.522 CPMI yang sudah mendapatkan kontrak kerja.
“Kalau melihat data, mereka juga tidak memberangkatkan beberapa orang jumlahnya cukup besar, 1.522 orang yang sebenarnya sudah mendapatkan kontrak kerja,” ujarnya.
Selain itu, Karding menyebut bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk ditempati oleh CPMI. Sebab beberapa ruangan kondisinya memprihatinkan.
“Kaya gini nih enggak layak, kita ngurus manusia bukan ngurus hewan iniz Ini tempat buat manusia atau apa ini enggak jelas,” ucapnya.
Dia kemudian meminta pengurus PT Esdema Mandiri untuk merenovasi bangunan tersebut, agar kembali layak menjadi tempat pendampingan bagi CPMI yang akan berangkat kerja ke luar negeri.
"Dibuat yang bagus, kita ini ngurus nyawa manusia,” tegasnya.
Baca Juga: Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
Karding menegaskan, akan mengambil tindakan tegas jika terdapat P3MI yang tidak memberikan fasilitas wajar terhadap CPMI.
“Modus kalian saja ini, pindah lalu ganti pengurus. Nanti kalau ada unsur pidananya, saya pidanakan,” pungkasnya.
P3MI memainkan peran penting dalam proses penempatan PMI, mulai dari tahap persiapan, pelatihan, hingga penempatan di negara tujuan.
P3MI harus menempatkan PMI secara prosedural sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk memastikan pekerja mendapatkan hak-hak yang sesuai.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan P3MI menjalankan tugasnya dengan benar.
P3MI harus memastikan bahwa penempatan PMI dilakukan secara legal dan prosedural, sehingga PMI dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan regulasi.
Berita Terkait
-
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
-
Saung Dzikir Al-Zikra Bekasi: Saksi Bisu Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi