- Sidang MKH MA dan KY dilaksanakan Senin (2/3/2026) dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi.
- Hakim terlapor berinisial DD disidangkan atas tuduhan menelantarkan mantan istri dan anak pascaperceraian.
- MKH memutuskan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, meskipun ada perbedaan pendapat hakim.
SuaraBekaci.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Senin (2/3/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi.
Mengutip MariNews, dalam persidangan, hakim terlapor berinisial DD hadir didampingi tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia.
DD disidangkan berdasarkan tiga laporan yang diajukan mantan istrinya. Laporan tersebut pada pokoknya menuding DD menelantarkan mantan istri dan anak pascaperceraian.
Majelis menemukan bahwa DD tidak menunaikan kewajiban memberikan nafkah sesuai nominal yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, terlapor juga dinilai melakukan serangkaian tindakan untuk menghindari kewajiban pembayaran nafkah kepada mantan istri dan anak.
Dalam persidangan, tim pendamping dari PP IKAHI telah menyampaikan alat bukti sekaligus nota pembelaan bagi terlapor.
Putusan dan Perbedaan Pendapat
Setelah melalui pemeriksaan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD.
Baca Juga: Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dua anggota majelis menyampaikan dissenting opinion, yakni Hakim Agung Achmad S. Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.
Keduanya berpendapat sanksi yang lebih tepat adalah hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.
Putusan MKH ini kembali menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan disiplin dan integritas hakim di lingkungan peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel