- Sidang MKH MA dan KY dilaksanakan Senin (2/3/2026) dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi.
- Hakim terlapor berinisial DD disidangkan atas tuduhan menelantarkan mantan istri dan anak pascaperceraian.
- MKH memutuskan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, meskipun ada perbedaan pendapat hakim.
SuaraBekaci.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Senin (2/3/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi.
Mengutip MariNews, dalam persidangan, hakim terlapor berinisial DD hadir didampingi tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia.
DD disidangkan berdasarkan tiga laporan yang diajukan mantan istrinya. Laporan tersebut pada pokoknya menuding DD menelantarkan mantan istri dan anak pascaperceraian.
Majelis menemukan bahwa DD tidak menunaikan kewajiban memberikan nafkah sesuai nominal yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, terlapor juga dinilai melakukan serangkaian tindakan untuk menghindari kewajiban pembayaran nafkah kepada mantan istri dan anak.
Dalam persidangan, tim pendamping dari PP IKAHI telah menyampaikan alat bukti sekaligus nota pembelaan bagi terlapor.
Putusan dan Perbedaan Pendapat
Setelah melalui pemeriksaan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD.
Baca Juga: Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dua anggota majelis menyampaikan dissenting opinion, yakni Hakim Agung Achmad S. Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.
Keduanya berpendapat sanksi yang lebih tepat adalah hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.
Putusan MKH ini kembali menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan disiplin dan integritas hakim di lingkungan peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif