- Sidang MKH MA dan KY dilaksanakan Senin (2/3/2026) dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi.
- Hakim terlapor berinisial DD disidangkan atas tuduhan menelantarkan mantan istri dan anak pascaperceraian.
- MKH memutuskan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, meskipun ada perbedaan pendapat hakim.
SuaraBekaci.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Senin (2/3/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi.
Mengutip MariNews, dalam persidangan, hakim terlapor berinisial DD hadir didampingi tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia.
DD disidangkan berdasarkan tiga laporan yang diajukan mantan istrinya. Laporan tersebut pada pokoknya menuding DD menelantarkan mantan istri dan anak pascaperceraian.
Majelis menemukan bahwa DD tidak menunaikan kewajiban memberikan nafkah sesuai nominal yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, terlapor juga dinilai melakukan serangkaian tindakan untuk menghindari kewajiban pembayaran nafkah kepada mantan istri dan anak.
Dalam persidangan, tim pendamping dari PP IKAHI telah menyampaikan alat bukti sekaligus nota pembelaan bagi terlapor.
Putusan dan Perbedaan Pendapat
Setelah melalui pemeriksaan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD.
Baca Juga: Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dua anggota majelis menyampaikan dissenting opinion, yakni Hakim Agung Achmad S. Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.
Keduanya berpendapat sanksi yang lebih tepat adalah hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.
Putusan MKH ini kembali menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan disiplin dan integritas hakim di lingkungan peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?