- Sidang MKH MA dan KY dilaksanakan Senin (2/3/2026) dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi.
- Hakim terlapor berinisial DD disidangkan atas tuduhan menelantarkan mantan istri dan anak pascaperceraian.
- MKH memutuskan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, meskipun ada perbedaan pendapat hakim.
SuaraBekaci.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Senin (2/3/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi.
Mengutip MariNews, dalam persidangan, hakim terlapor berinisial DD hadir didampingi tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia.
DD disidangkan berdasarkan tiga laporan yang diajukan mantan istrinya. Laporan tersebut pada pokoknya menuding DD menelantarkan mantan istri dan anak pascaperceraian.
Majelis menemukan bahwa DD tidak menunaikan kewajiban memberikan nafkah sesuai nominal yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, terlapor juga dinilai melakukan serangkaian tindakan untuk menghindari kewajiban pembayaran nafkah kepada mantan istri dan anak.
Dalam persidangan, tim pendamping dari PP IKAHI telah menyampaikan alat bukti sekaligus nota pembelaan bagi terlapor.
Putusan dan Perbedaan Pendapat
Setelah melalui pemeriksaan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD.
Baca Juga: Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dua anggota majelis menyampaikan dissenting opinion, yakni Hakim Agung Achmad S. Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.
Keduanya berpendapat sanksi yang lebih tepat adalah hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.
Putusan MKH ini kembali menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan disiplin dan integritas hakim di lingkungan peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan