SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyita sejumlah barang bukti fisik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp4,7 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, mengatakan barang bukti yang disita meliputi berbagai alat olahraga, seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack bela diri, matras, hingga satu set meja pingpong.
“Kita memetik saldo satu item minimal satu buah, itu ada beberapa sampel dengan dokumen-dokumen lain yang berkaitan,” kata Haryono, Jumat (16/5/2025).
Haryono menjelaskan, pengadaan alat olahraga ini dilaksanakan dalam dua tahap, masing-masing dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar.
Dana proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi serta dana bagi hasil pajak. PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka di antaranya mantan Kepala Dispora Kota Bekasi berinisial AZ, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, mantan ASN berinisial MAR, dan Direktur Utama PT CIA berinisial M.
Ketiganya telah ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini juga masih terus dilakukan penyidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Sebagai informasi, BPK Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya kelebihan pembayaran alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
Baca Juga: Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
Berdasarkan temuan tersebut, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses temuan tersebut.
BPK juga meminta agar dana berlebih dari pengadaan alat olahraga itu dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi berinisial AZ sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar.
Selain AZ, Kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Bidang Dispora tahun 2023 berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.
AZ diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, sementara MAR telah pensiun.
Berita Terkait
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
-
Saung Dzikir Al-Zikra Bekasi: Saksi Bisu Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif
-
Ada Kejanggalan, Makam Pria Bekasi yang Jadi Korban TPPO di Kamboja Dibongkar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi