SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyita sejumlah barang bukti fisik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp4,7 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, mengatakan barang bukti yang disita meliputi berbagai alat olahraga, seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack bela diri, matras, hingga satu set meja pingpong.
“Kita memetik saldo satu item minimal satu buah, itu ada beberapa sampel dengan dokumen-dokumen lain yang berkaitan,” kata Haryono, Jumat (16/5/2025).
Haryono menjelaskan, pengadaan alat olahraga ini dilaksanakan dalam dua tahap, masing-masing dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar.
Dana proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi serta dana bagi hasil pajak. PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka di antaranya mantan Kepala Dispora Kota Bekasi berinisial AZ, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, mantan ASN berinisial MAR, dan Direktur Utama PT CIA berinisial M.
Ketiganya telah ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini juga masih terus dilakukan penyidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Sebagai informasi, BPK Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya kelebihan pembayaran alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
Baca Juga: Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
Berdasarkan temuan tersebut, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses temuan tersebut.
BPK juga meminta agar dana berlebih dari pengadaan alat olahraga itu dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi berinisial AZ sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar.
Selain AZ, Kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Bidang Dispora tahun 2023 berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.
AZ diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, sementara MAR telah pensiun.
Berita Terkait
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
-
Saung Dzikir Al-Zikra Bekasi: Saksi Bisu Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif
-
Ada Kejanggalan, Makam Pria Bekasi yang Jadi Korban TPPO di Kamboja Dibongkar
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar