SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyita sejumlah barang bukti fisik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp4,7 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, mengatakan barang bukti yang disita meliputi berbagai alat olahraga, seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack bela diri, matras, hingga satu set meja pingpong.
“Kita memetik saldo satu item minimal satu buah, itu ada beberapa sampel dengan dokumen-dokumen lain yang berkaitan,” kata Haryono, Jumat (16/5/2025).
Haryono menjelaskan, pengadaan alat olahraga ini dilaksanakan dalam dua tahap, masing-masing dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar.
Dana proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi serta dana bagi hasil pajak. PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka di antaranya mantan Kepala Dispora Kota Bekasi berinisial AZ, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, mantan ASN berinisial MAR, dan Direktur Utama PT CIA berinisial M.
Ketiganya telah ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini juga masih terus dilakukan penyidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Sebagai informasi, BPK Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya kelebihan pembayaran alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
Baca Juga: Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
Berdasarkan temuan tersebut, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses temuan tersebut.
BPK juga meminta agar dana berlebih dari pengadaan alat olahraga itu dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi berinisial AZ sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar.
Selain AZ, Kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Bidang Dispora tahun 2023 berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.
AZ diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, sementara MAR telah pensiun.
Berita Terkait
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
-
Saung Dzikir Al-Zikra Bekasi: Saksi Bisu Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif
-
Ada Kejanggalan, Makam Pria Bekasi yang Jadi Korban TPPO di Kamboja Dibongkar
Terpopuler
Pilihan
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak