Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bernama PT Esdema Mandiri yang berlokasi di Jati Asih, Kota Bekasi, disegel lantaran tak layak huni dan melakukan pelanggaran terhadap hak calon pekerja migran Indonesia (CPMI). [Suara.com/Mae Harsa]
Penempatan ilegal dapat menimbulkan risiko bagi pekerja, seperti eksploitasi, penipuan, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan P3MI menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan regulasi.
BP2MI juga berperan dalam melindungi hak-hak PMI dan memberikan bantuan bagi PMI yang mengalami kesulitan di luar negeri.
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BP2MI menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;
- pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;
- penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;
- penyelenggaraan pelayanan penempatan;
- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
- pemenuhan hak PMI;
- pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;
- pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara
- pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/atau
- pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
- pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;
penempatan PMI; - pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya; - pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI.
BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai:
- standar pedanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
- biaya penempatan PMI; dan
- proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
-
Saung Dzikir Al-Zikra Bekasi: Saksi Bisu Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak