Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bernama PT Esdema Mandiri yang berlokasi di Jati Asih, Kota Bekasi, disegel lantaran tak layak huni dan melakukan pelanggaran terhadap hak calon pekerja migran Indonesia (CPMI). [Suara.com/Mae Harsa]
Penempatan ilegal dapat menimbulkan risiko bagi pekerja, seperti eksploitasi, penipuan, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan P3MI menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan regulasi.
BP2MI juga berperan dalam melindungi hak-hak PMI dan memberikan bantuan bagi PMI yang mengalami kesulitan di luar negeri.
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BP2MI menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;
- pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;
- penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;
- penyelenggaraan pelayanan penempatan;
- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
- pemenuhan hak PMI;
- pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;
- pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara
- pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/atau
- pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
- pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;
penempatan PMI; - pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya; - pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI.
BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai:
- standar pedanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
- biaya penempatan PMI; dan
- proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
-
Saung Dzikir Al-Zikra Bekasi: Saksi Bisu Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar