Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bernama PT Esdema Mandiri yang berlokasi di Jati Asih, Kota Bekasi, disegel lantaran tak layak huni dan melakukan pelanggaran terhadap hak calon pekerja migran Indonesia (CPMI). [Suara.com/Mae Harsa]
Penempatan ilegal dapat menimbulkan risiko bagi pekerja, seperti eksploitasi, penipuan, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan P3MI menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan regulasi.
BP2MI juga berperan dalam melindungi hak-hak PMI dan memberikan bantuan bagi PMI yang mengalami kesulitan di luar negeri.
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BP2MI menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;
- pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;
- penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;
- penyelenggaraan pelayanan penempatan;
- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
- pemenuhan hak PMI;
- pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;
- pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara
- pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/atau
- pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
- pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;
penempatan PMI; - pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya; - pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI.
BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai:
- standar pedanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
- biaya penempatan PMI; dan
- proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
-
Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
-
Saung Dzikir Al-Zikra Bekasi: Saksi Bisu Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya