Galih Prasetyo
Rabu, 14 Mei 2025 | 16:45 WIB
Tempat pengobatan alternatif itu dikenal dengan Saung Dzikir Al-Zikra yang berlokasi di Kelurahan Jatimurn, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi diduga jadi TKP pelecehan pasien pengobatan alternatif [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 15 perempuan melaporkan dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M, yang merupakan pemilik tempat pengobatan alternatif.

Tempat pengobatan alternatif itu dikenal dengan Saung Dzikir Al-Zikra yang berlokasi di Kelurahan Jatimurn, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

“Korban pada saat itu sekitar 15 orang yang bersedia menyampaikan,” kata Camat Pondok Melati, Heryanto, Rabu (14/5/2025).

Heryanto menyebut, dari laporan yang diterima pihaknya tindakan pelecehan seksual yang diduga terjadi dalam di tempat pengobatan alternatif itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Informasi korban ternyata kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang mulai terjadi di tahun 2016,” ujarnya.

Ilustrasi pelecehan seksual anak kebutuhan khusus di ruang isolasi Rumah Sakit Cirebon. [Pexels]

Usai menerima laporan dari para korban, Heryanto mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi.

Tempat pengobatan alternatif yang telah berdiri belasan tahun itu rupanya tidak berizin. Kemudian, pada Kamis (8/5) Pemerintah Kota Bekasi pun melakukan penyegelan terhadap tempat pengobatan alternatif tersebut.

“Kita lakukan proses penyegelan atau penutupan tempat pengobatan alternatif tersebut karena diduga sebagai tempat dilakukannya pelecehan seksual oleh oknum atas nama M tadi yang berprofesi sebagai guru atau ustad di wilayah tersebut,” jelas Heryanto.

Sementara, hingga kini terduga pelaku belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Saung Dzikir Al-Zikra Bekasi: Saksi Bisu Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif

Namun Heryanto memastikan, kasus dugaan pelecehan seksual modus pengobatan alternatif ini telah diproses secara hukum dan akan terus berjalan melalui pihak yang berwenang.

“Kita berharap proses hukum ini segera bisa dilaksanakan dan keadilan dapat terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, Seorang perempuan berinisial K (28) mengaku menjadi salah satu korban pelecehan seksual oleh pemilik tempat pengobatan alternatif itu. K menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tahun 2016.

Saat itu, mendatangi tempat praktik M dengan harapan mendapat bantuan spiritual untuk mencari keberadaan suaminya yang tak kunjung pulang.

K mengaku mengetahui tempat pengobatan itu dari seorang rekannya.

"Suami saya kan enggak pulang-pulang, (tujuan berobat) biar suami saya pulang," kata K kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Load More