SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi berinisial AZ sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar.
Selain AZ, Kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Bidang Dispora tahun 2023 berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.
AZ diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, sementara MAR telah pensiun.
"Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis (15/5/2025) malam.
Ketiga tersangka kini menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk kepentingan penyidikan.
Ryan mengatakan, meski telah menetapkan tiga tersangka, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini.
“Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ujarnya.
Sebagai informasi, BPK Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya kelebihan pembayaran alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses temuan tersebut.
Baca Juga: Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
BPK juga meminta agar dana berlebih dari pengadaan alat olahraga itu dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.
Sepak Terjang AZ
Ahmad Zarkasih alias AZ ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga ini sebenarnya sudah terendus sejak 2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa sejak perencanaan, spesifikasi barang sudah diarahkan untuk menggunakan merk pro smash dengan penyedia perusahaan tertentu.
Selain menjadi Kadispora, Zarkasih juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia alias IPSI Kota Bekasi.
Sosok AZ sempat jadi sorotan saat Pilpres 2024 lalu.
Berita Terkait
-
Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
-
Saung Dzikir Al-Zikra Bekasi: Saksi Bisu Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif
-
Ada Kejanggalan, Makam Pria Bekasi yang Jadi Korban TPPO di Kamboja Dibongkar
-
Banyak Warga Pindai Retina Demi Uang, Walkot Bekasi: Itu Sangat Berisiko!
-
Nafsu Binatang! Ayah Tiri Lecehkan Anak Gadis di Bekasi: Sering Intip Korban Mandi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura