SuaraBekaci.id - Makam Soleh Darmawan (24), pemuda asal Bekasi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, di bongkar oleh tim Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).
Makam Soleh berada tepat di belakang rumahnya di Kampung Dua, Jatisampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Proses ekshumasi atau pembongkaran makam dilakukan oleh tim Forensik Polda Metro Jaya, tim Inafis Polda Metro Jaya, dan tim Dokter Forensik Rumah Sakit Polri.
Kanit V Renakta Polda Metro Jay, AKP Andri Triputra, mengatakan usai proses ekshumasi dilakukan, tim Kedokteran Forensik membawa sample organ tubuh korban untuk diteliti.
"Ada jantung, ginjal, paru-paru, darah, tulang dan lain-lain," kata Andri, kepada wartawan di Bekasi.
Andri menyebut, hasil penelitian terhadap sample organ tubuh korban diperkirakan akan keluar kurang lebih dua minggu ke depan.
"Kemungkinan lebih kurang dua minggu," ujarnya.
Diketahui, Soleh Darmawan dilaporkan meninggal dunia pada 3 Maret 2025. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya di kamar kontrakan di sudut Kota Poipet, Kamboja.
Jenazah korban kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 15 Maret 2025. Penerimaan dan pemeriksaan terhadap jenazah korban disaksikan oleh ibu korban, kakeknya, pemimpin RT tempat Soleh tinggal, serta beberapa lembaga hukum,
Baca Juga: Banyak Warga Pindai Retina Demi Uang, Walkot Bekasi: Itu Sangat Berisiko!
Setelah diperiksa, pihak keluarga menemukan kejanggalan pada jasad korban.
“Informasi dari orang tua korban, ada bekas luka jahitan berjumlah dua, masing-masing satu di kanan dan kiri perut Soleh,” kata Syahrudin di Polda Metro Jaya, Kamis (17/4/2025).
Syahrudin mengatakan, kejanggalan yang ditemukan pada jasad korban diyakini keluarga sebagai bukti bahwa korban meninggal dengan cara yang tidak wajar.
“Karena almarhum tidak memiliki riwayat penyakit yang mengharuskannya melakukan operasi,” ujarnya.
Cerita Warga Bekasi Jadi Korban Budak Judol
Febby Febriadi (27), pemuda asal Tambun, Kabupaten Bekasi, membagikan pengalamannya selama 7 bulan bekerja sebagai marketing judi online di Kamboja.
Pengalaman Febby dimulai dari ajakan seorang temannya yang telah tiga tahun bekerja di Kamboja. Ia ditawari untuk ikut bekerja di Kamboja dan dijanjikan dipekerjakan sebagai editor.
“Awalnya ditawarin jadi editor hotel, buat bikin kayak video pemasaran hotel. Gaji mereka bilang tuh Rp15 juta, uang makannya 300 dolar berarti kisaran Rp 4 juta,” ujar Febby saat ditemui di Bekasi Selatan, Jumat (18/4/2025).
Selain gaji besar, Febby juga mengatakan proses rekrutmennya sangat mudah. Febby mengaku tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun karena semua akomodasi ditanggung perusahaan.
Hal itu lantas membuat Febby yang kala itu hanya bekerja sebagai barista kopi, merasa sangat tergiur. Ia pun berangkat ke Kamboja pada awal April 2024.
Namun sesampainya di hotel yang dijanjikan temannya, Febby baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Alih-alih menjadi editor, di hotel itu ia justru dipekerjakan sebagai admin marketing situs judi online.
“Modelan kerja kita masuk gak bakalan tahu kalau misalkan itu tempat judi online. Karena kita masuk ada resepsionis, ada penjaga, itu bener-bener kayak hotel,” jelas Febby.
Hotel tersebut kata Febby, terdiri dari 4 lantai dan di masing-masing lantainya memiliki situ judi online yang berbeda.
Sebagai admin marketing judol, Febby bertugas mempromosikan situs ke pengguna melalui telepon, pesan WhatsApp, dan live Instagram.
"Targetnya itu rata-rata kebanyakan orang Indonesia sendiri sih. Sistem kerjanya kita tuh dikasih nomor WA, database kayak nomor WA, rekening bank, sampai alamat orang itu pun kita udah punya megang semua," ucapnya.
Ia bekerja dengan sistem target 100 transaksi per hari dan minimal membawa 10 pengguna baru setiap harinya. Jam kerja mencapai 12 jam per hari, dan hari libur hanya diberikan jika target tercapai.
Selain dipaksa lembur, jika target tidak terpenuhi pekerja pun harus siap diberi sanksi.
“(Sanksi jika tidak target) tekanan mental dengan cara dikata-katain, kata-kata hewan segala macam. Oke lah dia gak main fisik tapi mental gua dihajar habis-habisan,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun tidak ada kekerasan fisik, tekanan mental yang diberikan sangat besar. Hal itu lah yang membuat dirinya tidak kuat bekerja di sana.
Sayangnya, untuk keluar dari perusahaan tersebut bukan hal yang mudah. Febby diwajibkan membayar denda sebesar Rp23 juta jika ingin keluar sebelum masa habis kontrak tiba.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Banyak Warga Pindai Retina Demi Uang, Walkot Bekasi: Itu Sangat Berisiko!
-
Nafsu Binatang! Ayah Tiri Lecehkan Anak Gadis di Bekasi: Sering Intip Korban Mandi
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?