Galih Prasetyo
Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:28 WIB
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket (Pixabay/Alex F)

"Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis (15/5/2025) malam.

Ketiga tersangka kini menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk kepentingan penyidikan.

Ilustrasi korupsi

Ryan mengatakan, meski telah menetapkan tiga tersangka, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini.

“Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ujarnya.

Sebagai informasi, BPK Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya kelebihan pembayaran alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses temuan tersebut.

BPK juga meminta agar dana berlebih dari pengadaan alat olahraga itu dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.

Ahmad Zarkasih alias AZ ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga ini sebenarnya sudah terendus sejak 2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa sejak perencanaan, spesifikasi barang sudah diarahkan untuk menggunakan merk pro smash dengan penyedia perusahaan tertentu.

Baca Juga: Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan

Selain menjadi Kadispora, Zarkasih juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia alias IPSI Kota Bekasi.

Kontributor : Mae Harsa

Load More