Worldcoin Dilarang di Indonesia
Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini. Pemerintah secara resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk layanan digital Worldcoin dan WorldID.
Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait operasional kedua platform tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bersifat preventif.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujarnya dikutip dari Antara, menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari potensi dampak negatif layanan digital yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah tegas Kemkominfo ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi ekosistem digital di Tanah Air.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan munculnya berbagai layanan digital baru, pengawasan yang ketat menjadi krusial untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna.
Tidak hanya membekukan izin operasional, Kemkominfo juga bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik yang terjadi dalam layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut penelusuran awal yang dilakukan oleh Kemkominfo, ditemukan indikasi kuat adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. PT Terang Bulan Abadi, yang diduga kuat mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang sah.
Baca Juga: Menengok Kondisi SD Padurenan IV Bekasi: Ruang Kelas Rusak, Siswa Belajar di Musala
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander.
Praktik penggunaan izin badan hukum lain ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Menengok Kondisi SD Padurenan IV Bekasi: Ruang Kelas Rusak, Siswa Belajar di Musala
-
Nafsu Binatang! Ayah Tiri Lecehkan Anak Gadis di Bekasi: Sering Intip Korban Mandi
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas
-
Ada Apa di Bekasi? Bau Aneh Bikin Geger, Tri Adhianto Buka Suara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?