SuaraBekaci.id - Seorang gadis berusia 19 Tahun diduga dilecehkan ayah tirinya berinisial ES (48), saat tengah tertidur di rumahnya di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Sabtu (19/4/2025).
Kuasa hukum korban Ari Priya Sudarma, mengatakan pelaku melakukan aksinya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
"Korban sudah dipeluk, dicium, dibekap, bahkan dipaksa memegang alat vital pelaku," kata Ari, di Polres Metro Bekasi Kota.
Saat itu, korban yang telah terbangun berusaha berontak dengan berteriak. Aksi bejat pelaku akhirnya dipergoki kakak korban.
Rupanya, tindakan pelecehan yang dialami korban saat itu bukan pertama kali terjadi.
Sejak hampir satu tahun tinggal bersama, ES diduga kerap melakukan aksi tidak senonoh seperti mengintip korban saat mandi dan berkeliaran di rumah hanya dengan pakaian dalam.
“Jadi kalau di rumah di depan anak-anak yang sudah dewasa ini (pelaku) berpakaiannya tidak senonoh, kadang hanya menggunakan celana dalam saja," jelas Ari.
Setelah kepergok, pelaku sempat dikepung warga namun saat ini berhasil melarikan diri.
Korban didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/831/IV/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
"Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Mengingat begitu banyak kasus kekerasan seksual di Bekasi yang juga belum selesai," pungkasnya.
Kasus Kekerasan Seksual di Bekasi
Kasus kekerasan seksual di Bekasi memang menjadi momok menaktukan.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mencatat sepanjang tahun 2023 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi 64 persen pelakunya berasal dari keluarga dan orang terdekat.
“Kita sangat prihatin 64 persen (kekerasan seksual terhadap anak) dilakukan orang dikenal, bisa jadi kakanya, ayah tiri, ayah kandung,” kata Novrian.
Pada 2024, terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun asal Rawalumbu, Kota Bekasi. Dia diperkosa oleh kakak iparnya sendiri berinsial AH (27).
Menanggapi hal itu, Novrian mengaku prihatin dan marah dengan apa yang terjadi pada bocah yang masih duduk di bangku SMP itu.
Dia meminta aparat penegak hukum dapat memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Kita berharap sebenarnya ada hukuman yang setimpal dan berdasarkan undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014, hukumannya di perberat, karena apa? Karena dia orang terdekat, orang dikenal,” jelasnya.
Di samping itu, Novrian mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga akan melakukan pendamping psikologis terhadap korban.
Dia menyebut, korban kekerasan seksual pasti akan mengalami trauma. Kondisi tersebut penting untuk segera ditangani agar korban bisa kembali menjalani kehidupannya seperti sedia kala.
“Kita akan eksplore gimana psikologi anak, kita akan lakukan pendampingan. Sehingga keberfungsian sosial anak nanti akan lebih baik kedepannya,” ucapnya.
Lalu pada April 2024, seorang gadis belia berinisial D (16) di Kampung Citarik, Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat menjadi korban dari kebiadan empat pelaku kekerasan seksual. Bocah yang masih 'ingusan' itu digilir para pelaku setelah terjebak iming-iming uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari salah satu tersangka.
Mirisnya lagi, para predator seks anak itu mencekoki korban dengan menggunakan minuman keras hingga obat-obatan terlarang jenis tramadol.
Kasus pemerkosaan terhadap gadis itu terungkap setelah polisi meringkus keempat tersangka. Mereka adalah Egi Wan Mare, Arizal, Ahmad Faisal, dan Gulam Haji sedang berkumpul di sebuah kafe.
Terkait kasus itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan kronologi aksi lucah para tersangka. Menurutnya, peristiwa ini bermula saat para tersangka sedang berkumpul di sebuah kafe.
Egi kemudian menelepon korban D. Melalui sambungan telepon, Egi mengaku ingin memberikan THR kepada korban.
Egi bersama Faisal kemudian menjemput D, di wilayah Tambun. Mereka semoat nongkrong terlebih dahulu di kafe tersebut sebelum berangkat ke rumah Egi.
“D kemudian dibawa ke kontrakan Egi yang sedang tidak ada istrinya,” kata Mustofa, dalam keterangannya Dalam perjalanan ke kontrakan Egi, mereka berempat kemudian mampir untuk membeli minuman keras sebanyak 2 botol. Minuman keras tersebut kemudian dikonsumsi oleh para tersangka dan korban.
Selain menenggak minuman keras, para tersangka juga sempat mencekoki korban dengan obat keras jenis Tramadol. Para tersangka juga ikut menikmati obat terlarang tersebut.
Buntut dari aksi pemerkosaan terhadap korban, Egi dkk kini mendekam di penjara usai tertangkap oleh polisi. Kekinian mereka mesti mempertangggunjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas
-
Ada Apa di Bekasi? Bau Aneh Bikin Geger, Tri Adhianto Buka Suara
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
Perang Tarif AS-China, Guru Besar Binus Bekasi: Dunia Pendidikan Harus Lebih Adaptif
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK