- Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus TPPO dan eksploitasi anak di Bendungan Hilir pada 22 April 2026.
- Tersangka AV, T, dan WA kini ditahan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana tersebut.
- Penyidik mengamankan berbagai barang bukti serta berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban.
SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak dan perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), pada 22 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).
Dia menuturkan penyidik bergerak secara profesional dan cepat, dan tersangka T serta WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada Selasa (5/5).
"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.
Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Budi juga mengungkapkan untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV (kamera pengawas), hingga hasil visum et repertum dan autopsi.
Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Budi.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur, yang merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Budi juga meminta warga agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungannya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mendalami kasus meninggalnya seorang pegawai rumah tangga (PRT) akibat lompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil).
"Informasi sementara, orang itu katanya tidak betah. Terus kabur dengan cara melompat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan di Jakarta pada 23 April 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap