- Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus TPPO dan eksploitasi anak di Bendungan Hilir pada 22 April 2026.
- Tersangka AV, T, dan WA kini ditahan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana tersebut.
- Penyidik mengamankan berbagai barang bukti serta berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban.
SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak dan perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), pada 22 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).
Dia menuturkan penyidik bergerak secara profesional dan cepat, dan tersangka T serta WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada Selasa (5/5).
"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.
Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Budi juga mengungkapkan untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV (kamera pengawas), hingga hasil visum et repertum dan autopsi.
Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Budi.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur, yang merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Budi juga meminta warga agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungannya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mendalami kasus meninggalnya seorang pegawai rumah tangga (PRT) akibat lompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil).
"Informasi sementara, orang itu katanya tidak betah. Terus kabur dengan cara melompat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan di Jakarta pada 23 April 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional