- Disdikpora Kabupaten Kudus melaporkan 130 sekolah dasar mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
- Pemerintah daerah mendorong guru yang memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi untuk mengikuti seleksi jabatan kepala sekolah secara definitif.
- Penurunan minat guru menjadi tantangan bagi Disdikpora untuk memastikan manajemen serta mutu pendidikan tetap berjalan optimal di sekolah.
SuaraBekaci.id - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada 130-an sekolah dasar (SD) yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah, menyusul banyak pejabat yang memasuki masa purna tugas.
"Jumlahnya bakal terus bertambah, karena setiap bulan terdapat 15 guru yang memasuki masa pensiun, di dalamnya termasuk kepala sekolah," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Selasa (5/5).
Untuk mengatasi kekosongan tersebut, kata dia, Disdikpora mendorong para guru yang telah memenuhi syarat agar mengikuti seleksi kepala sekolah.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif di masing-masing SD.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah, antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah, memiliki pangkat minimal Penata (III/B) bagi aparatur sipil negara (ASN), serta memiliki sertifikat Guru Penggerak atau calon kepala sekolah.
Selain itu, calon juga harus memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan kategori baik.
Harjuna mengakui minat atau animo guru untuk mengikuti seleksi kepala sekolah saat ini cenderung menurun.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan kepala sekolah di tingkat SD.
Baca Juga: Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam
"Memang animo agak menurun, sehingga kami terus mendorong agar guru yang memenuhi syarat bersedia mengikuti seleksi," ujarnya.
Saat ini, sekolah-sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu penetapan pejabat definitif.
Berdasarkan data Dapodikdasmen, Kabupaten Kudus memiliki 426 SD yang tersebar di sembilan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 397 merupakan SD negeri, sementara sisanya merupakan SD swasta.
Disdikpora berharap melalui seleksi yang lebih optimal, kekosongan jabatan kepala sekolah dapat segera teratasi, sehingga proses manajemen dan peningkatan mutu pendidikan tetap berjalan maksimal.
Adanya pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga membantu keterbatasan guru ASN yang setiap bulannya memasuki masa pensiun.
Sehingga, aktivitas belajar mengajar juga tetap optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah