Muhammad Yunus
Selasa, 05 Mei 2026 | 14:04 WIB
Proses belajar mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) Negeri di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Disdikpora Kabupaten Kudus melaporkan 130 sekolah dasar mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
  • Pemerintah daerah mendorong guru yang memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi untuk mengikuti seleksi jabatan kepala sekolah secara definitif.
  • Penurunan minat guru menjadi tantangan bagi Disdikpora untuk memastikan manajemen serta mutu pendidikan tetap berjalan optimal di sekolah.

SuaraBekaci.id - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada 130-an sekolah dasar (SD) yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah, menyusul banyak pejabat yang memasuki masa purna tugas.

"Jumlahnya bakal terus bertambah, karena setiap bulan terdapat 15 guru yang memasuki masa pensiun, di dalamnya termasuk kepala sekolah," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Selasa (5/5).

Untuk mengatasi kekosongan tersebut, kata dia, Disdikpora mendorong para guru yang telah memenuhi syarat agar mengikuti seleksi kepala sekolah.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif di masing-masing SD.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah, antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah, memiliki pangkat minimal Penata (III/B) bagi aparatur sipil negara (ASN), serta memiliki sertifikat Guru Penggerak atau calon kepala sekolah.

Selain itu, calon juga harus memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan kategori baik.

Harjuna mengakui minat atau animo guru untuk mengikuti seleksi kepala sekolah saat ini cenderung menurun.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan kepala sekolah di tingkat SD.

Baca Juga: Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam

"Memang animo agak menurun, sehingga kami terus mendorong agar guru yang memenuhi syarat bersedia mengikuti seleksi," ujarnya.

Saat ini, sekolah-sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu penetapan pejabat definitif.

Berdasarkan data Dapodikdasmen, Kabupaten Kudus memiliki 426 SD yang tersebar di sembilan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 397 merupakan SD negeri, sementara sisanya merupakan SD swasta.

Disdikpora berharap melalui seleksi yang lebih optimal, kekosongan jabatan kepala sekolah dapat segera teratasi, sehingga proses manajemen dan peningkatan mutu pendidikan tetap berjalan maksimal.

Adanya pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga membantu keterbatasan guru ASN yang setiap bulannya memasuki masa pensiun.

Sehingga, aktivitas belajar mengajar juga tetap optimal.

Load More