- Disdikpora Kabupaten Kudus melaporkan 130 sekolah dasar mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
- Pemerintah daerah mendorong guru yang memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi untuk mengikuti seleksi jabatan kepala sekolah secara definitif.
- Penurunan minat guru menjadi tantangan bagi Disdikpora untuk memastikan manajemen serta mutu pendidikan tetap berjalan optimal di sekolah.
SuaraBekaci.id - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada 130-an sekolah dasar (SD) yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah, menyusul banyak pejabat yang memasuki masa purna tugas.
"Jumlahnya bakal terus bertambah, karena setiap bulan terdapat 15 guru yang memasuki masa pensiun, di dalamnya termasuk kepala sekolah," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Selasa (5/5).
Untuk mengatasi kekosongan tersebut, kata dia, Disdikpora mendorong para guru yang telah memenuhi syarat agar mengikuti seleksi kepala sekolah.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif di masing-masing SD.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah, antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah, memiliki pangkat minimal Penata (III/B) bagi aparatur sipil negara (ASN), serta memiliki sertifikat Guru Penggerak atau calon kepala sekolah.
Selain itu, calon juga harus memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan kategori baik.
Harjuna mengakui minat atau animo guru untuk mengikuti seleksi kepala sekolah saat ini cenderung menurun.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan kepala sekolah di tingkat SD.
Baca Juga: Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam
"Memang animo agak menurun, sehingga kami terus mendorong agar guru yang memenuhi syarat bersedia mengikuti seleksi," ujarnya.
Saat ini, sekolah-sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu penetapan pejabat definitif.
Berdasarkan data Dapodikdasmen, Kabupaten Kudus memiliki 426 SD yang tersebar di sembilan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 397 merupakan SD negeri, sementara sisanya merupakan SD swasta.
Disdikpora berharap melalui seleksi yang lebih optimal, kekosongan jabatan kepala sekolah dapat segera teratasi, sehingga proses manajemen dan peningkatan mutu pendidikan tetap berjalan maksimal.
Adanya pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga membantu keterbatasan guru ASN yang setiap bulannya memasuki masa pensiun.
Sehingga, aktivitas belajar mengajar juga tetap optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus