- KPAI mendesak pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis, hukum, serta bantuan sosial bagi korban kekerasan seksual di Pati.
- Oknum kiai berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
- KPAI menuntut aparat penegak hukum segera memberikan sanksi berat bagi pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah agar memberikan pendampingan bagi para korban anak dan keluarganya.
Dalam kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"KPAI menekankan agar pendampingan terhadap korban diberikan oleh pemerintah daerah, baik pendampingan dalam pemulihan psikis, dalam bentuk pemberian layanan psikososial, juga pendampingan secara hukum dalam bentuk bantuan hukum," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5).
Pihaknya juga meminta adanya bantuan sosial yang diberikan untuk para korban dan keluarga, mengingat para korban umumnya berasal dari keluarga prasejahtera.
KPAI mengutuk keras terjadinya peristiwa kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati tersebut.
"Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan atau pelanggaran berat terhadap perlindungan anak-anak," kata Aris Adi Leksono.
Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi hukuman terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
KPAI juga meminta adanya pemberatan hukuman mengingat pelaku merupakan pendidik yang seharusnya melindungi para korban.
Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh oknum kiai Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.
Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.
Namun meski telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum juga ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat