- KPAI mendesak pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis, hukum, serta bantuan sosial bagi korban kekerasan seksual di Pati.
- Oknum kiai berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
- KPAI menuntut aparat penegak hukum segera memberikan sanksi berat bagi pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah agar memberikan pendampingan bagi para korban anak dan keluarganya.
Dalam kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"KPAI menekankan agar pendampingan terhadap korban diberikan oleh pemerintah daerah, baik pendampingan dalam pemulihan psikis, dalam bentuk pemberian layanan psikososial, juga pendampingan secara hukum dalam bentuk bantuan hukum," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5).
Pihaknya juga meminta adanya bantuan sosial yang diberikan untuk para korban dan keluarga, mengingat para korban umumnya berasal dari keluarga prasejahtera.
KPAI mengutuk keras terjadinya peristiwa kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati tersebut.
"Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan atau pelanggaran berat terhadap perlindungan anak-anak," kata Aris Adi Leksono.
Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi hukuman terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
KPAI juga meminta adanya pemberatan hukuman mengingat pelaku merupakan pendidik yang seharusnya melindungi para korban.
Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh oknum kiai Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.
Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.
Namun meski telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum juga ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap