- KPAI mendesak pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis, hukum, serta bantuan sosial bagi korban kekerasan seksual di Pati.
- Oknum kiai berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
- KPAI menuntut aparat penegak hukum segera memberikan sanksi berat bagi pelaku sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah agar memberikan pendampingan bagi para korban anak dan keluarganya.
Dalam kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"KPAI menekankan agar pendampingan terhadap korban diberikan oleh pemerintah daerah, baik pendampingan dalam pemulihan psikis, dalam bentuk pemberian layanan psikososial, juga pendampingan secara hukum dalam bentuk bantuan hukum," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5).
Pihaknya juga meminta adanya bantuan sosial yang diberikan untuk para korban dan keluarga, mengingat para korban umumnya berasal dari keluarga prasejahtera.
KPAI mengutuk keras terjadinya peristiwa kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati tersebut.
"Kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan atau pelanggaran berat terhadap perlindungan anak-anak," kata Aris Adi Leksono.
Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum agar memberikan sanksi hukuman terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
KPAI juga meminta adanya pemberatan hukuman mengingat pelaku merupakan pendidik yang seharusnya melindungi para korban.
Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh oknum kiai Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.
Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka.
Namun meski telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum juga ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Kepergok Istri Sah di Rumah Sakit, Kedok Hakim Nikah Siri Akhirnya Terbongkar
-
Siswa 3 SD Terdampak Tol Japek Selatan Bakal Pindah ke Gedung Baru, Ini Lokasinya
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar