SuaraBekaci.id - Seorang lansia berinisial A alias Oma (52) telah setahun lamanya menjalani bisnis prostitusi di Pondok Gede, Kota Bekasi. Ia berhasil meraup keuntungan hingga Rp36 juta dalam setahun.
“Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp36 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, Senin (15/1/2024).
Total ada 8 orang korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh Oma, dua di antaranya masih di bawah umur.
Dalam memasarkan para korbannya, Oma dibantu oleh pemuda berinisial D (18). Selama 3 bulan, D menjaring pelanggan untuk para PSK melalui aplikasi MiChat.
“Selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu,” ujarnya.
Tarif yang ditawarkan Oma pada para pelanggannya bervariatif, mulai dari Rp250-Rp450 ribu sekali kencan. Dari tarif tersebut, Oma berbagi keuntungan untuk D dan dan PSKnya.
“Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan juga tersangka D mendapatkan upah Rp50 ribu pertamunya,” jelas Firdaus.
Selama satu tahun, Oma menjalankan bisnis prostitusi ini di Kos 28 yang berlokasi di Pondok Gede, kota Bekasi.
Adapun Firdaus menyebut, dari keuntungan puluhan juta, Oma memanfaatkan uang tersebut untuk ke mal, belanja, dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Baca Juga: Remaja 18 Tahun di Bekasi Jaring 128 Pelanggan PSK dalam 12 Minggu, Kantongi Cuan Rp6 Juta
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni A alias Oma dan D.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Firdaus.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali terungkap saat remaja perempuan berinisial A (15) menjadi korban prostitusi online. Bocah perempuan itu dijual ke pria hidung belang secara online malalui aplikasi MiChat, dia diberi upah Rp50 ribu.
Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, mulanya korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi MiChat. Kemudian, korban disekap dan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Dia (korban) berkenalan dan janjian sama cowok itu, setelah itu diajak pergi ke kontrakan sama cowok ini ke daerah Ujung Aspal Pondok Gede," kata Lia saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Peristiwa nahas itu terjadi pada bulan Oktober 2023. Modusnya, korban yang merupakan seorang pelajar diiming-imingi sebuah pekerjaan dengan gaji Rp1-2 juta per bulan.
Berita Terkait
-
Remaja 18 Tahun di Bekasi Jaring 128 Pelanggan PSK dalam 12 Minggu, Kantongi Cuan Rp6 Juta
-
Plot Twist KDRT Pegawai BNN di Bekasi, Mirip-mirip Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
Miris! Kacung Asal Bekasi Ditagih Utang Rp4 M, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Identitas
-
Remaja 15 Tahun Jadi Korban Prostitusi via Michat, Salah Satu Pelaku Berusia 1/2 Abad
-
Tarif Retribusi Sampah Naik, Warga Bekasi Mangkel: Cari Solusi Lain Kek!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?