Galih Prasetyo
Senin, 15 Januari 2024 | 19:17 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)

SuaraBekaci.id - Seorang lansia berinisial A alias Oma (52) telah setahun lamanya menjalani bisnis prostitusi di Pondok Gede, Kota Bekasi. Ia berhasil meraup keuntungan hingga Rp36 juta dalam setahun.

“Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp36 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, Senin (15/1/2024).

Total ada 8 orang korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh Oma, dua di antaranya masih di bawah umur.

Dalam memasarkan para korbannya, Oma dibantu oleh pemuda berinisial D (18). Selama 3 bulan, D menjaring pelanggan untuk para PSK melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Remaja 18 Tahun di Bekasi Jaring 128 Pelanggan PSK dalam 12 Minggu, Kantongi Cuan Rp6 Juta

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi. Pelaku berinisial D (18) dan A alias Oma (52). [Suara.com/Mae Harsa]

“Selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu,” ujarnya.

Tarif yang ditawarkan Oma pada para pelanggannya bervariatif, mulai dari Rp250-Rp450 ribu sekali kencan. Dari tarif tersebut, Oma berbagi keuntungan untuk D dan dan PSKnya.

“Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan juga tersangka D mendapatkan upah Rp50 ribu pertamunya,” jelas Firdaus.

Selama satu tahun, Oma menjalankan bisnis prostitusi ini di Kos 28 yang berlokasi di Pondok Gede, kota Bekasi.

Adapun Firdaus menyebut, dari keuntungan puluhan juta, Oma memanfaatkan uang tersebut untuk ke mal, belanja, dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Baca Juga: Plot Twist KDRT Pegawai BNN di Bekasi, Mirip-mirip Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar

Dalam kasus ini, polisi akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni A alias Oma dan D.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Firdaus.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali terungkap saat remaja perempuan berinisial A (15) menjadi korban prostitusi online. Bocah perempuan itu dijual ke pria hidung belang secara online malalui aplikasi MiChat, dia diberi upah Rp50 ribu.

Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, mulanya korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi MiChat. Kemudian, korban disekap dan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi.

"Dia (korban) berkenalan dan janjian sama cowok itu, setelah itu diajak pergi ke kontrakan sama cowok ini ke daerah Ujung Aspal Pondok Gede," kata Lia saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Peristiwa nahas itu terjadi pada bulan Oktober 2023. Modusnya, korban yang merupakan seorang pelajar diiming-imingi sebuah pekerjaan dengan gaji Rp1-2 juta per bulan.

"Diajak ke kontrakan, terus pada saat itu, cowok itu bilang ke A, diiming-imingi kerja dengan bayaran uang Rp 1-2 juta per bulan. Terus anak ini karena masih sekolah, tertarik. Terus dia nanya kerjanya apa ke pelaku," jelas Lia.

Saat itu, korban di minta untuk berdandan. Kemudian, A di foto dan dijual melalui aplikasi Michat.

"Setelah dua hari di kontrakan itu, ternyata ada muncikarinya, jadi foto anak sekolah ini ternyata sudah disebar dan tiba-tiba ada pelanggan," imbuhnya.

Selama kurang lebih dua minggu, korban dijual dan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang dengan bayaran Rp 50 ribu.

"Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp 250.000, ada juga yang Rp 300.000, kemudian dia dikasih upah Rp 50.000," tutur Lia.

Kontributor : Mae Harsa

Load More