SuaraBekaci.id - Polrestro Metro Bekasi Kota menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dua tersangka di antaranya berinsial D (18) dan AT alias Oma (52).
Firdaus mengungkap, D merupakan pria yang berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Sementara A alias Oma diduga merupakan mucikari dalam kasus tersebut.
“Pada saat ditangkap keterangan tersangka (inisial D) mengatakan anak yang menjadi ekploitasi anak di tampung di tempat ini m namanya A alias Oma ini dan sudah kita tangkap,” kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga: Tarif Retribusi Sampah Naik, Warga Bekasi Mangkel: Cari Solusi Lain Kek!
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A alias Oma menampung korbannya di sebuah kos-kosan yang sudah disewa sejak lebih dari 1 tahun.
“Sementara tidak ada korban lain yang melapor, hanya saja mami ini dia sudah menampung atau menyediakan tempat eksploitasi anak ini sekitar lebih dari 1 tahun,” jelas Firdaus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Firdaus menyebut, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Ia juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait seperti Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Diberitakan sebelumnya, remaja perempuan berinisial A (15) menjadi korban prostitusi online. Bocah perempuan itu dijual ke pria hidung belang secara online malalui aplikasi MiChat, dia diberi upah Rp50 ribu.
Baca Juga: Dua Partai Ini Paling Banyak Order APK di Percetakan Bekasi, PKS Paling Dikit, Bagimana PSI?
Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, mulanya korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi MiChat. Kemudian, korban disekap dan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
-
Libatkan Istri jadi Tukang Palak, Preman Pemeras Tukang Sayur di Bekasi Ternyata Budak Narkoba
-
Marak Aksi Premanisme, Sahroni Minta Kapolri 'Sapu Bersih' Preman-preman Pasar
-
Tampang 2 Preman Ngamuk Minta Jatah ke Pedagang Sayur Pasar Bekasi, Positif Nyabu
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan