- Direktur Jenderal AHU menyatakan sepihak alihkan kewarganegaraan anak melanggar hak anak memilih saat dewasa.
- Indonesia menganut asas Ius Sanguinis; lahir di luar negeri tidak otomatis mengubah status WNI anak WNI.
- Kasus alumni LPDP memicu Ditjen AHU konfirmasi klaim paspor Inggris serta koordinasi lintas instansi.
SuaraBekaci.id - Belakangan ini, publik diramaikan oleh diskusi mengenai status kewarganegaraan anak dari seorang alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang dikabarkan telah memiliki paspor Inggris.
Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi para orang tua yang tinggal di luar negeri: Bolehkah kita menentukan kewarganegaraan anak yang belum dewasa secara sepihak?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, memberikan penjelasan hukum yang penting untuk dipahami setiap warga negara.
1. Hak Memilih Adalah Milik Anak, Bukan Orang Tua
Menurut Widodo, tindakan mengalihkan status kewarganegaraan anak yang belum dewasa secara sepihak berpotensi melanggar hak asasi anak.
Secara yuridis, anak memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya sendiri tanpa paksaan saat ia sudah dewasa nanti.
"Kalau orang tuanya mengalihkan atau menginformasikan seolah-olah anak menjadi warga negara asing (saat masih kecil), ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," tegas Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).
2. Memahami Prinsip Kewarganegaraan (Ius Sanguinis vs Ius Soli)
Penting bagi orang tua untuk memahami bahwa status anak tidak otomatis berubah hanya karena lahir di luar negeri.
Baca Juga: 36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar
Indonesia menganut prinsip Ius Sanguinis (garis keturunan). Artinya:
Jika bapak dan ibunya WNI, maka anak tersebut secara otomatis adalah WNI, di mana pun ia dilahirkan.
Negara seperti Inggris tidak menganut Ius Soli (kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir).
Jadi, lahir di Inggris tidak serta-merta membuat anak menjadi warga negara Inggris.
3. Kapan Anak Bisa Menjadi Warga Negara Asing?
Anak baru memiliki potensi mendapatkan kewarganegaraan lain jika orang tuanya menjadi permanent resident di negara tersebut selama kurun waktu tertentu (misalnya lebih dari 5 tahun di Inggris).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei