- Direktur Jenderal AHU menyatakan sepihak alihkan kewarganegaraan anak melanggar hak anak memilih saat dewasa.
- Indonesia menganut asas Ius Sanguinis; lahir di luar negeri tidak otomatis mengubah status WNI anak WNI.
- Kasus alumni LPDP memicu Ditjen AHU konfirmasi klaim paspor Inggris serta koordinasi lintas instansi.
SuaraBekaci.id - Belakangan ini, publik diramaikan oleh diskusi mengenai status kewarganegaraan anak dari seorang alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang dikabarkan telah memiliki paspor Inggris.
Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi para orang tua yang tinggal di luar negeri: Bolehkah kita menentukan kewarganegaraan anak yang belum dewasa secara sepihak?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, memberikan penjelasan hukum yang penting untuk dipahami setiap warga negara.
1. Hak Memilih Adalah Milik Anak, Bukan Orang Tua
Menurut Widodo, tindakan mengalihkan status kewarganegaraan anak yang belum dewasa secara sepihak berpotensi melanggar hak asasi anak.
Secara yuridis, anak memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya sendiri tanpa paksaan saat ia sudah dewasa nanti.
"Kalau orang tuanya mengalihkan atau menginformasikan seolah-olah anak menjadi warga negara asing (saat masih kecil), ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," tegas Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).
2. Memahami Prinsip Kewarganegaraan (Ius Sanguinis vs Ius Soli)
Penting bagi orang tua untuk memahami bahwa status anak tidak otomatis berubah hanya karena lahir di luar negeri.
Baca Juga: 36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar
Indonesia menganut prinsip Ius Sanguinis (garis keturunan). Artinya:
Jika bapak dan ibunya WNI, maka anak tersebut secara otomatis adalah WNI, di mana pun ia dilahirkan.
Negara seperti Inggris tidak menganut Ius Soli (kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir).
Jadi, lahir di Inggris tidak serta-merta membuat anak menjadi warga negara Inggris.
3. Kapan Anak Bisa Menjadi Warga Negara Asing?
Anak baru memiliki potensi mendapatkan kewarganegaraan lain jika orang tuanya menjadi permanent resident di negara tersebut selama kurun waktu tertentu (misalnya lebih dari 5 tahun di Inggris).
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
4 Amalan Menjelang Salat Idulfitri yang Disunnahkan Nabi Muhammad SAW
-
10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan
-
Gerakan 'Pantat Ngebor' Anwar Sanjaya Bikin MUI Meradang dan Minta KPI Bergerak
-
Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Zona Merah, JK: Pemerintah Harus Aktif
-
Terjebak 6 Jam di Jalan Mudik? Ini Cara Mengubah Waktu Macet Jadi Waktu Istirahat Produktif