- Direktur Jenderal AHU menyatakan sepihak alihkan kewarganegaraan anak melanggar hak anak memilih saat dewasa.
- Indonesia menganut asas Ius Sanguinis; lahir di luar negeri tidak otomatis mengubah status WNI anak WNI.
- Kasus alumni LPDP memicu Ditjen AHU konfirmasi klaim paspor Inggris serta koordinasi lintas instansi.
SuaraBekaci.id - Belakangan ini, publik diramaikan oleh diskusi mengenai status kewarganegaraan anak dari seorang alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang dikabarkan telah memiliki paspor Inggris.
Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi para orang tua yang tinggal di luar negeri: Bolehkah kita menentukan kewarganegaraan anak yang belum dewasa secara sepihak?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, memberikan penjelasan hukum yang penting untuk dipahami setiap warga negara.
1. Hak Memilih Adalah Milik Anak, Bukan Orang Tua
Menurut Widodo, tindakan mengalihkan status kewarganegaraan anak yang belum dewasa secara sepihak berpotensi melanggar hak asasi anak.
Secara yuridis, anak memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya sendiri tanpa paksaan saat ia sudah dewasa nanti.
"Kalau orang tuanya mengalihkan atau menginformasikan seolah-olah anak menjadi warga negara asing (saat masih kecil), ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," tegas Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).
2. Memahami Prinsip Kewarganegaraan (Ius Sanguinis vs Ius Soli)
Penting bagi orang tua untuk memahami bahwa status anak tidak otomatis berubah hanya karena lahir di luar negeri.
Baca Juga: 36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar
Indonesia menganut prinsip Ius Sanguinis (garis keturunan). Artinya:
Jika bapak dan ibunya WNI, maka anak tersebut secara otomatis adalah WNI, di mana pun ia dilahirkan.
Negara seperti Inggris tidak menganut Ius Soli (kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir).
Jadi, lahir di Inggris tidak serta-merta membuat anak menjadi warga negara Inggris.
3. Kapan Anak Bisa Menjadi Warga Negara Asing?
Anak baru memiliki potensi mendapatkan kewarganegaraan lain jika orang tuanya menjadi permanent resident di negara tersebut selama kurun waktu tertentu (misalnya lebih dari 5 tahun di Inggris).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi
-
Dituduh Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis Ponpes, Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
-
Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan