SuaraBekaci.id - Rencana pemerintah Kabupaten Bekasi menaikkan tarif retribusi sampah membuat warga mangkel. Menurut warga, kenaikan tarif ini tidak menyelesaikan atau berikan solusi dari inti masalah yakni darurat sampah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adit (38) warga Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan mengaku rencana kenaikan tarif ini sudah mulai disosialisasikan pengembang properti dengan mengumumkan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
"IPL ini termasuk pengelolaan sampah, padahal tidak setiap hari juga sampah diangkut, kadang sudah melihat truk sampah tapi tidak sampai ke rumah juga. Keberatan karena semakin menambah beban, betulkan dulu kinerja angkut sampah, jangan minta naik dulu," katanya di Cikarang.
Ia menyebut bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bukan berada pada pungutan kepada masyarakat melainkan sistem pengelolaan. Sampah seharusnya tidak cuma dibuang hingga menumpuk di TPS Burangkeng melainkan diolah.
"Saya baca berita kan persoalan di Burangkeng yang penuh, ya berarti cari solusi, pakai apa gitu, pakai teknologi. Ini malah naik tarif. Belum juga apa-apa, di kompleks malah bulanan sudah naik duluan," ucapnya.
Hal senada diungkapkan Amad (36) warga Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru. Dia mengaku terbebani dengan kenaikan tarif pelayanan sampah. Dia pun tidak yakin kenaikan tarif ini mampu meningkatkan pelayanan.
"Harusnya tingkatkan dulu pelayanan seperti sampah jangan telat diangkut. Jangan malah naik harga untuk tingkatkan pelayanan, tidak ada jaminan pelayanan bisa meningkat," ucapnya.
Amad lebih lanjut keberatan jika kenaikan tarif itu dilakukan dengan alasan mengikuti UMK. Sebagai wirausahawan, dia sendiri tidak merasakan kenaikan UMK.
"Kalau yang tidak punya UMK gimana. Kita kemarin pas pada demo cuma kebagian macet, kenaikan mah tidak terasa. Sekarang malah sampah ikutan naik," katanya.
Baca Juga: Dua Partai Ini Paling Banyak Order APK di Percetakan Bekasi, PKS Paling Dikit, Bagimana PSI?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait mengatakan penyesuaian tarif mengikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Saat ini rencana program ini sudah memasuki tahap sosialisasi sebelum diresmikan dalam waktu dekat.
"Ya, karena dari statistik UMR/UMK di Kabupaten Bekasi saja selalu naik per tahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tidak pernah mengalami kenaikan," katanya.
Dia mengatakan sejak tahun 2014 retribusi sampah tidak pernah mengalami kenaikan. Sedangkan UMK setiap tahun naik. Kenaikan ini pun diklaim untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Doni menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kenaikan berlaku untuk seluruh masyarakat, baik rumah tinggal hingga tempat usaha.
Klasifikasi kenaikan untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp11.000 per bulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp15.000, serta rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt sebesar Rp20.000 per bulan. [Antara]
Berita Terkait
-
Dua Partai Ini Paling Banyak Order APK di Percetakan Bekasi, PKS Paling Dikit, Bagimana PSI?
-
Pengusaha Percetakan Bekasi Banjir Order Banner Partai, Omzet Ratusan Juta Rupiah
-
Pernah Bobol ATM di Kawasan Bekasi, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Kelapa Gading
-
Gegara Ini Bawaslu Kota Bekasi Hentikan Sementara Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
-
Lubang Saluran Limbah di Meikarta Bekasi Datangkan Maut: 2 Pekerja Tewas Mengenaskan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'